PENUHI PANGGILAN : Saksi kunci kasus dugaan suap yang dituduhkan polisi kepada dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi (kanan), berbincang dengan kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan tim pencari fakta atau Tim 8, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu (7/11). ( FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/spt/09. )
Jakarta ( Berita ) : Ary Muladi akan membeberkan ancaman terhadap keselamatannya kepada Tim Delapan yang meminta keterangannya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu [07/11].
Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, kliennya itu memang menerima ancaman dan tekanan terkait dengan keselamatannya. “Selama tiga bulan mendampingi klien saya, tidak berarti tidak ada satu sinyal, suatu tekanan. Nanti saya akan buka dalam forum yang tertutup. Kita akan buka terus terang, itu ada,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Sugeng menegaskan, ia hanya bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, namun tidak bisa menjamin keselamatannya.
Ary sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada keputusan atas permohonan Ary tersebut karena LPSK masih melakukan penilaian dan belum menggelar rapat. “Saya sudah bertanya kepada salah satu komisioner disana. Mereka belum sempat rapat karena mereka baru rapat internal membahas Ketut Sudiarsa,” ujar Sugeng.
LPSK, lanjut dia, baru akan merapatkan permohonan Ary Muladi pada Senin atau Selasa. Padahal, Sugeng mengatakan, pada Senin 9 November 2009 kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi percobaan permufakatan tindak pidana korupsi di Bareskrim Mabes Polri.
Lambat
Sementara itu, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai LPSK amat lambat menanggapi permohonan Ary, padahal pria itu adalah saksi kunci yang amat penting. “Ini Sabtu, Minggu, Senin, bisa saja terjadi sesuatu,” ujarnya.
Adnan sempat menawarkan apakah Ary masih membutuhkan perlindungan, namun Ary menjawab tidak perlu.
Kepada tim delapan, Ary mengatakan, saat ini kondisi keamanannya sudah cukup baik. “Sekarang ini aman, dan mudah-mudahan seterusnya aman,” ujarnya.
Tim Delapan menilai peran Ary Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ary Muladi telah mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa uang yang ia terima dari Anggodo Widjojo tidak pernah sampai ke pimpinan KPK atau pegawai KPK Ade Rahardja.
Ia menegaskan tidak mengenal Ade maupun pimpinan KPK. Uang dari Anggodo, ia serahkan kepada Yulianto, pengusaha asal Surabaya yang kini raib. Setelah mengubah keterangannya itu, Ary dijerat sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo. Tim Delapan menilai Mabes Polri telah melanggar hak azasi Ary karena ia dijadikan saksi dan tersangka sekaligus. Akibatnya, Ary bisa mendapatkan tekanan untuk bersaksi secara jujur dalam kronologis penyerahan uang karena ia diancam dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan Anggodo.
Setelah mendengar keterangan Ary Muladi secara tertutup yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, kemudian Tim Delapan pada Sabtu pukul 13.00 WIB akan menggelar perkara Bibit dan Chandra bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Sedangkan pukul 16.00 WIB, Tim Delapan akan mendengar keterangan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait laporannya yang dijadikan dasar penyelidikan Mabes Polri terhadap Bibit dan Chandra.
Dirayu
Ary Muladi mengaku berkali-kali dirayu oleh penyidik Mabes Polri untuk kembali kepada keterangannya yang pertama bahwa ia telah menyerahkan uang secara langsung kepada Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Raharja.
Usai dimintai keterangan oleh tim delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu, Ary dalam konferensi pers mengatakan, penyidik yang merayunya itu menjanjikan ia akan dibebaskan keesokan harinya apabila mau kembali kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama. “Ada rayuan berkali-kali, jadi kalau saya kembali ke BAP pertama saya besoknya dibebaskan,” ujar Ary.
Baik Ary maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, tidak mau menyebutkan nama penyidik Direktorat III Mabes Polri yang merayunya tersebut.
Sugeng menjelaskan, rayuan berkali-kali itu dilancarkan oleh penyidik Mabes Polri ketika Ary diperiksa hingga larut malam tanpa didampingi oleh kuasa hukum. “Dalam proses-proses pemeriksaan di penyidikan tanpa didampingi advokat sampai jauh malam, Ary Muladi diarahkan agar kembali ke keterangan pertama, dikatakan kalau tidak balik ke keterangan pertama maka bisa dikenakan pasal-pasal lain, padahal dia sudah berstatus tersangka dan ditahan untuk kasus penipuan,” tutur Sugeng.
Menurut dia, ancaman penyidik Mabes Polri tersebut berpotensi menjadi kenyataan karena pada Senin 9 November 2009 Ary sudah mendapat panggilan untuk diperiksa meski masih sebagai saksi dalam perkara percobaan persekongkolan melakukan penyuapan terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo.
Selain dirayu oleh penyidik Mabes Polri, Ary juga mengaku berkali-kali diperintahkan Anggodo Widjojo agar kembali kepada keterangan pertama. Ary pun mengaku ia bertemu langsung dengan Susno Duaji di ruangan Kabareskrim setelah diperkenalkan oleh Anggodo dengan tujuan agar Susno mendengar langsung tentang kronologis penyerahan uang.
Ary Muladi dalam keterangannya yang pertama mengaku menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada pimpinan KPK. Namun, Ary kemudian mencabut keterangannya itu dan ia mengaku berbohong atas keterangannya tersebut.
Dalam BAP yang kedua, Ary mengaku ia tidak menyerahkan uang tersebut kepada pimpinan KPK, dan bahkan sama sekali tidak mengenal Ade Raharja. Uang dari Anggodo ia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang dikenalnya di Surabaya dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sosok Yulianto itu benar-benar ada,” ujar Ary sambil membeberkan ciri-ciri fisik Yulianto yang disebutnya bertubuh atletis dengan alis mata lurus agak naik ke atas.
Ary menjelaskan kronologi penyerahan uang dari Anggodo Widjojo sejumlah Rp 5,1 miliar yang diserahkan sebanyak tiga kali, yang pertama kali Rp 3,75 miliar di Deluxe Karaoke, selanjutnya Rp 400 juta dan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang itu pun oleh Ary diberikan kepada Yulianto dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, Ary bertemu dengan Yulianto di Belagio Residence. Ary mengaku diperintah oleh Yulianto tetap menunggu di Bakoel Coffee, sementara Yulianto masuk ke dalam Belagio Residence dengan pengakuan akan menyerahkan uang kepada Ade Raharja.
“Pada saat siangnya terima dari Anggodo, sorenya saya serahkan kepada Yulianto. Kata Yulianto, akan diserahkan langsung kepada Jasin dan Ade Raharja. Di Bakoel Coffee saya disuruh tunggu, Yulianto ambil uang itu dan dia masuk ke Belagio untuk menyerahkan uang itu kepada Ade Raharja untuk diteruskan kepada M Jasin,” tutur Ary.
Sedangkan pada tahap kedua, Ary kembali bertemu Yulianto di Belagio Residence yang menurut Yulianto atas perintah Ade Raharja untuk diteruskan kepada Bibit Samad Rianto.
“Paket kedua besoknya atau dua hari kemudian saya lupa, itu Yulianto telepon ke saya untuk yang kedua itu paket untuk Bibit. Pada penyerahan itu saya tidak masuk ke Bakoel Coffee, tapi saya serahkan dana itu di depan lobi Belagio,” tuturnya.
Untuk pemberian tahap tiga, awalnya Ary diperintah oleh Yulianto untuk bertemu di Jalan Denpasar di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Namun, akhirnya pertemuan dilaksanakan di sebuah kafe di Wisma Karya. “Kata Yulianto, penyerahan ketiga ini untuk Bambang (mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo),” ujarnya.
Ary mengaku untuk pemberian tiga tahap itu ia hanya menyerahkan uang sampai ke Yulianto dan sama sekali tidak melihat Yulianto meneruskan uang itu kepada Ade Raharja atau pimpinan KPK lainnya.Untuk memperkuat kesaksiannya, Ary mengatakan ia dan tim kuasa hukumnya akan berupaya untuk mencari keberadaan Yulianto. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login