Medan ( Berita ) : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut), Sutiyono, SH mengharapkan pengawasan terhadap personel kejaksaan di jajaran Kejati Sumut diperketat agar terhindar dari sikap dan perilaku yang bertentangan dengan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Kajati Sumut, Sutiyono, SH usai melantik Asisten Pengawasan Kejati Sumut dan Kajari Stabat di Medan, Selasa [10/11].
Ia mengatakan, institusi kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, kepastian dan ketertiban hukum. Untuk merealisasikan tujuan itu, seluruh personel kejaksaan harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menghindari sikap dan perilaku yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, pengawasan terhadap personel kejaksaan harus diperketat, baik dalam tugas rutin maupun di tingkat satuan kerja jajaran Kejati Sumut.
Salah satu cara efektif dalam pengawasan adalah upaya preventif dengan mengawasi kinerja, sikap, perilaku dan tutur kata personel kejaksaan.
Setelah itu, kata dia, dilanjutkan dengan penegakan disiplin, meningkatkan etos kerja dan membangun kerja sama antarsesama satuan kerja di jajaran Kejati Sumut.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan di institusi kejaksaan harus bersinergi dengan bidang pembinaan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memperbaiki kekurangan serta kemungkinan penyimpangan yang dilakukan.
Tidak tertutup pula kemungkinan untuk memberikan penghargaan terhadap personel kejaksaan yang berprestasi dalam bekerja, katanya. Dalam acara itu, diserahterimakan jabatan Asisten Pengawasan Kejati Sumut dari JW. Purba, SH, MH kepada penggantinya Hilver S. Purba, SH serta Kajari Stabat dari Ferbie Adriansyah, SH kepada Maju Ambarita, SH. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login