KPPU: Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Melalui Tipikor

Medan ( Berita ) :  Korupsi di Indonesia dinilai sudah membudaya, sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi cukup hanya dengan mengandalkan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan rakyat secara nasional dan oleh semua lapisan,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Benny Pasaribu di Medan, Selasa [24/11].

Dia berbicara pada seminar nasional “Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Ekonomi” yang digelar Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam rangkaian peringatan dies natalis ke-48 fakulas itu.

Menurut dia, menjadikan program pemberantasan sebagai gerakan rakyat sudah mendesak dilakukan, karena praktik korupsi masih terus berlangsung.

Tahun 2009, misalnya, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih di urutan ke-111 dari 180 negara, meski turun dibanding tahun 2008 yang berada di urutan ke-126. “Ingat, apalagi KPK bukan lembaga permanen, tapi hanya untuk membantu percepatan penanganan korupsi,” kata Benny.

Apalagi motif untuk korupsi yang merupakan hubungan simbiosis mutualisme antara pelaku usaha dengan pejabat pengambil kebijakan dapat mengarah pada “vicios circle” yang sulit diberantas, ujarnya. “Jadi, selain harus diberantas oleh semua lapisan, juga melalui upaya pencegahan, terutama dengan mengurangi probabilitas pelaku memperoleh keuntungan supernormal,” katanya.

Sementara itu, Prof Dr Ningrum N Sirait, pakar hukum perusahaan dari Fakultas Hukum USU, menyebutkan, praktik korupsi mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sekaligus merupakan ekonomi biaya tinggi.

Untuk memberantas korupsi, kata dia, pemerintah bisa belajar dari pengalaman Hongkong melalui institusi Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dibentuk di negara itu.  ( ant )

You must be logged in to post a comment Login