Bermacam-macam cara yang ditempuh para aktivis untuk menyelamatkan orang dari ancaman penyakit HIV/AIDS, misalnya dengan membagi-bagikan kondom gratis kepada remaja dan anak-anak sekolah seperti di Jakarta, Bali dan Papua.
Penyakit yang berdampak pada penurunan daya tahan tubuh dan juga mengakibatkan kematian itu dari tahun ke tahun kasusnya terus bertambah di Tanah Air, tidak terkecuali di Provinsi Aceh.
Khusus untuk Aceh, upaya mencegah kasus HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome) agar tidak meluas tersebut apakah cukup dengan cara membagi-bagikan kondom gratis?
Dosen Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Muhibuddin Hanafiah, menyatakan Aceh berbeda dari Papua, Bali dan kota-kota metropolis lain di Indonesia dari sudut pandang agama dan sosial budaya.
“Untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS di Aceh bukan dengan cara kampanye membagi-bagikan kondom gratis. Walaupun tidak menimbulkan AIDS, prilaku seks bebas tetap dilarang dan haram baik dari pandangan adat istiadat budaya maupun agama Islam,” katanya seperti disiarkan salah satu media terbitan lokal.
Staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, dr Moh Andalas Sp.OG, menilai penyebaran kasus HIV/AIDS di seluruh pelosok Nusantara saat ini sudah masuk dalam ambang batas bahaya.
Aceh masuk dalam peringkat 25 dalam jumlah penderita HIV/AIDS dari 33 provinsi di Indonesia dengan total kasus terakhir mencapai 36 kasus, sebanyak 13 kasus di antaranya akibat penggunaan jarum suntik dan sembilan penderitanya dilaporkan meninggal dunia.
Secara nasional, hingga 30 September 2009, kasus epidemik HIV/AIDS dilaporkan telah tercatat 18.442 kasus dan sebanyak 3.708 orang di antara penderitanya meninggal dunia.
WHO memprediksikan jika terdeteksi satu kasus maka mungkin terdapat 100 kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi. “Itu artinya, di Aceh mungkin terdapat 3.600 kasus HIV yang tidak terdeteksi,” ujar Andalas.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) Aceh, mendata 40 orang penderita HIV/AIDS di 16 kabupaten/kota sejak 2004-Oktober 2009. Sebagian besar penderita adalah laki-laki sebanyak 63 persen dan perempuan 37 persen.
Dari 40 kasus tersebut, sembilan di antaranya ditemukan pada 2009, tiga ditularkan dari hubungan seksual dan selebihnya akibat penggunaan narkotika suntik (injection drug user/IDU).
Sekretaris KPAP Aceh, Ormaia Nyak Oemar, menilai masih rendah kesadaran untuk memeriksakan diri ke klinik Voluntary Counseling Testing (VCT) guna mengetahui terinfeksinya HIV/AIDS di Aceh. “Masyarakat masih enggan memeriksakan diri ke klinik VCT karena takut diskriminasi jika hasil pemeriksaan ternyata positif,” katanya.
Ormaia mengatakan jika ada yang memeriksakan diri ke klinik biasanya setelah terjadi infeksi ikutan dan mereka datang didampingi oleh keluarga atau orang yang dipercaya.
“Jarang ada yang memeriksakan diri karena kesadaran sendiri karena takut menerima kenyataan dan stigma dari masyarakat. Biasanya mereka diperiksa setelah adanya infeksi ikutan,” tambahnya.
Aceh telah memiliki delapan rumah sakit rujukan pasien HIV/AIDS (VCT) yaitu RSU Zainal Abidin, RS Kesdam dan RS Bhayangkara Polri di Banda Aceh. Kemudian, RSU Aceh Tamiang, RSU Langsa, RSU Cut Mutia, Lhokseumawe, RSU Sigli dan RSU Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Syariat Islam
Kalangan ulama menilai jika pelaksanaan Syariat Islam dilakukan secara kaffah (menyeluruh) benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, maka akan menjadi “obat mujarab” untuk menurunkan atau mencegah berkembangnya penyakit HIV/AIDS di Provinsi Aceh.
“Penyakit itu berdampak pada terjadinya penurunan daya tahan tubuh itu (HIV/AIDS) akibat pergaulan bebas dan penggunaan narkoba. Jadi salah satu obat untuk mencegahnya adalah kembali hidup dengan berpedoman pada agama,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly.
Hal itu disampaikan menanggapi hari peringatan AIDS sedunia, 1 Desember, ia menyatakan prihatin kasus penyakit tersebut kini sudah berkembang di Provinsi Aceh yang merupakan wilayah berjuluk Serambi Mekah.
Upaya pencegahan agar penyakit AIDS tidak berkembang luas di Aceh yang dilakukan pemerintah provinsi saat ini dinilai kurang maksimal.
“Hal itu dapat kita lihat dari penegakan Syariat Islam yang kini terkesan mulai “berjalan di tempat” (tak menunjukkan kemajuan, red) dan masih ragu-ragu dalam menjalankan aturan Syariat Islam di tanah rencong ini,” katanya.
Salah satu contoh, Faisal menyebutkan produk hukum Syariat seperti Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang telah disahkan legislatif, namun tidak ditandatangani oleh Gubernur Irwandi Yusuf.
“Padahal, dalam aturan (Qanun) tersebut sudah jelas adanya upaya untuk mencegah jangan sampai praktik-praktik asusila berkembang luas di Aceh. Karena itu, saya menilai tidak ada kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan hukum untuk mencegah berkembangnya praktik pelanggaran syariat,” katanya.
Jadi, tambahnya, Pemerintah Aceh selama ini terkesan hanya sebagai pengumpul data setiap tahun tentang berapa jumlah kasus HIV/AIDS di Aceh.
Selain itu, upaya pencegahan dengan menyebarkan brosur atau spanduk tentang bahayanya penyakit tersebut.
“Kalau sekadar itu, saya yakin tidak ada masyarakat yang takut. Tetapi, saya tegaskan kembali bahwa salah satu upaya ampuh mencegah berkembangnya penyakit HIV/AIDS dengan penegakan hukum syariah,” kata Faisal Aly.
Di pihak lain, Sekjen HUDA menyatakan prihatin terhadap pergaulan bebas para remaja di daerah itu, khususnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang semakin bebas, sehingga dikhawatirkan mereka bisa terkena penyakit HIV AIDS. “Kami sangat prihatin dengan pergaulan bebas para remaja sekarang ini, sehingga mereka tidak takut lagi dengan hukum agama Islam,” tambahnya.
Dia mengatakan pergaulan para remaja sekarang ini tidak lagi sebatas “khalwat” (berdua-duaan), tetapi sudah menjurus ke “ikhtilat” (berpelukan dan ciuman) di tempat-tempat umum, seperti kafe dan pantai.
Jadi, hal-hal yang ditabukan agama namun kini tidak berlaku lagi sebagai akibat pergaulan yang begitu bebas. “Kalau ini tidak segera dicegah, maka kita khawatir para generasi muda Aceh bisa terjerumus pada pergaulan yang lebih bebas lagi, yaitu perbuatan zina yang berpotensi terjangkitnya penyakit HIV/AIDS,” katanya. “Saya menilai adanya penyakit HIV/AIDS merupakan hukuman dari Allah SWT terhadap orang-orang yang melanggar norma-norma agama,” katanya.
Solusi lain pencegahan penyebaran HIV/AIDS adalah bagaimana semua pihak, termasuk Pemerintah Aceh, lebih meningkatkan ketakwaan para remaja dengan mengadakan pengajian di kampung-kampung, selain sesegera mungkin memberlakukan Qanun Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Melalui peningkatan pemahaman agama dan pemberlakuan hukum Syariah, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi warga Aceh yang terinfeksi penyakit HIV/AIDS, dan itulah “benteng” yang kokoh untuk mencegah tindakan amoral generasi muda. ( ant/ Azhari )
You must be logged in to post a comment Login