Sepanjang tahun 2009, petugas keamanan bandara internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu.
Meski jumlah shabu-shabu yang disita lebih kecil dibandingkan penemuan di daerah lain, namun jika barang haram tersebut lolos ke Aceh maka dapat dipastikan berapa jumlah generasi yang menjadi korban akibat penyalahgunaan narkotika itu.
Dua kali upaya penyelundupan shabu-shabu oleh penumpang pesawat komersil dari Pulau Penang, Malaysia itu mengindikasikan bahwa Aceh telah dijadikan sasaran peredaran narkotika asal negara jiran tersebut.
Sekitar akhir Juli 2009, dua pria asal Aceh baru pulang dari Pulau Penang dengan menggunakan pesawat komersil “Fireflay” namun setibanya di bandara SIM, keduanya ditangkap aparat keamanan karena di dalam tasnya ditemukan shabu-shabu seberat sekitar 530 gram.
Selang beberapa bulan kemudian, seorang pemuda juga diciduk petugas bandara SIM karena disangka sebagai pemilik shabu-shabu seberat 593 gram yang dibawanya dari Pulau Penang, Malaysia pada 24 Nopember 2009.
Di hadapan aparat kepolisian, tiga tersangka yang tertangkap secara terpisah tersebut mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah milik seseorang di Pulau Penang dan akan diserahkan kepada seseorang (Mr x) di Aceh.
Ketiga tersangka pemilik koper tempat shabu-shabu tersebut disembunyikan mengaku sebagai orang suruhan, dengan imbalan masing-masing mendapatkan Rp3 juta jika barang haram itu bisa sampai ke tangan seseorang di Aceh. “Ada indikasi sepertinya para sendikat di luar negeri, terutama Malaysia telah menjadikan Aceh sebagai wilayah sasaran peredaran sabu-sabu,” kata Kepala Sekretariat Badan Narkotika Provinsi (BNP) Saidan Nafi.
Pemerintah Provinsi Aceh, khususnya BNP memberikan apresiasi tinggi atas upaya-upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan perdagangan narkotika di wilayah ini. Shabu-shabu tersebut berhasil digagalkan pihak petugas Bandara SIM dari penumpang pesawat Fireflay nomor penerbangan 3401 dari Pulau Penang, tujuan Banda Aceh.
Ketua BNP Aceh Muhammad Nazar, juga mengakui tren di daerahnya saat ini telah merubah dari konsumen narkotika jenis daun ganja kering ke shabu-shabu. Para pengguna shabu-shabu saat ini di Aceh tidak hanya dari kalangan masyarakat di perkotaan, tapi sudah merambah sampai ke desa-desa atau kabupaten. “Perilaku tersebut harus segera dicegah, sehingga tidak memperpanjang daftar korban narkotika di daerah ini. BNP terus menggalang kekuatan untuk menyuarakan tentang bahayanya narkotika,” kata dia.
Data yang dikeluarkan Direktorat Narkoba Polda Aceh jumlah shabu-shabu yang disita pada 2009 sebanyak 1.981,66 gram, atau mengalami peningkatan dibandingkan 2008 sebanyak 342,12 gram.
Sementara jumlah tersangka pengedar/pengguna shabu-shabu pada 2009 sebanyak 540 orang juga mengalami peningkatan, dibanding pada 2008 sebanyak 196 orang.
Masalah ganja
Jika shabu-shabu yang telah disita pihak keamanan merupakan produk luar (Malaysia), namun bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja juga menjadi masalah sekaligus tantangan bagi pemerintah/BNP untuk mewujudkan Aceh bebas dari peredaran narkotika.
Sepanjang 2009, aparat kepolisian dan BNP Aceh telah menemukan sebanyak 616.942 kiligram ganja kering di areal 199,7 hektare, sementara pada 2008 tercatat 241.033 kilogram dari areal seluas 116,7 hektare.
Jika berbicara masalah tanaman ganja di Aceh tampaknya tidak pernah habis-habisnya, hampir setiap tahun ratusan “ladang” ditemukan di sejumlah wilayah di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 jiwa tersebut .
Kapolda Aceh, Irjen (Pol) Aditya Warman, menyebutkan bahwa ganja kering yang dimusnahkan jajaranya itu merupakan barang sitaan selama operasi bersandi “Antik Rencong 2009″.
Aparat kepolisian jajaran Polda Aceh yang didukung BNP terus berupaya memutuskan mata rantai peredaran narkotika khususnya ganja di provinsi ini. Gara-gara tanaman haram tersebut, menjadikan Aceh dengan “predikat” sebagai “penghasil” ganja belum bisa dihilangkan.
“Sejauh ini memang ganja belum bisa diberantas secara tuntas di Aceh. Akan tetapi, pihaknya terus berupaya memberantasnya dan tidak akan memberi tolerir kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika itu,” kata Aditya Warman.
Secara nasional, data yang dihimpun Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat kasus narkotika meningkat dari 7.140 kasus (2003) menjadi 29.359 kasus (2008), dengan kenaikan rata-rata sebesar 23,2 persen/tahun. Jumlah tersangka meningkat dari 9.717 orang (2003) menjadi 44.694 orang pada 2008 atau meningkat rata-rata 38,8 persen/tahun. Data survey BNN dan Puslitkes UI 2006, diperkirakan jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai sekitar 3,1 juta sampai 3,6 juta jiwa.
Kerja sama PT
Salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika khususnya ganja di Provinsi Aceh, BNN melakukan kerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di daerah berjuluk Serambi Mekah itu.
Kepala BNN Gories Mere, menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Peran tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kemitraan, membangun dan menyebarkan informasi tentang bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya dilingkungan pendidikan,” katanya.
BNN menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan enam pimpinan (rektor) universitas di Provinsi Aceh. Dijelaskan, upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
MoU itu diharapkan menjadi pemicu bagi kelompok-kelompok lain agar dapat bermitra dengan pemerintah/BNN dengan mengedepankan kemandirian serta profesionalisme dan pelayanan berkualitas.
Gories Mere, menyatakan masalah peredaran narkotika di tanah air saat ini memprihatinkan dengan terjadinya peningkatan jumlah korbannya. “Saya menyadari bahwa untuk menghadapi ancaman tersebut, kita harus mengerahkan segala upaya, menyatukan dan memperkuat komitmen, tekad serta kesungguhan bersama. Bahkan perlu pendekatan terpadu dan komprehensif serta multi disiplin,” katanya.
Khusus untuk Aceh, katanya, BNN telah mengembangkan program alternatif development melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan masyarakat, termasuk perguruan tinggi di provinsi itu.
Program ‘alternative development’ untuk mengurangi kultivasi tanaman ganja merupakan salah satu program di dunia yang didukung berbagai negara dan badan PBB. “Untuk mewujudkan capaian dari program yang akan berlangsung hingga 2020 itu maka dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya perguruan tinggi,” kata dia mengharapkan.
Pemberantasan narkotika itu tidak hanya dilakukan dengan cara memutuskan mata rantai perdagangan barang haram tersebut, tapi harus juga diikuti dengan menghilangkan pasar (pengguna). BNN menggunakan rumus ekonomi yakni “supply and demand” dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran narkotika.
“Artinya, bagaimana caranya menurunkan penyalahgunaan narkotika tidak bisa dengan pemberantasan (pasar:supply) saja, tapi juga harus dicegah dengan menghilangkan penggunanya (permintaan:Demand,” tegasnya.
Program kedepan, BNN tidak hanya memberantas perdagangan tapi juga bagaimana memutuskan mata rantai penggunanya (pasar). “Untuk penyuplai dari luar kita hancurkan dan memutuskan sendikat yang masuk dalam negeri, kemudian yang ada dalam negeri termasuk tanaman ganja dan pabrik ekstasi kita hancurkan pabriknya,” katanya.
Selanjutnya, Gories Mere mengatakan setelah pemberantasan terlaksana maka para pencandu dan penyalahgunaan narkoba dimasukkan ke panti rehabilitasi, dengan harapan pasar pengguna akan kosong di masa mendatang. ( ant/ Azhari )
You must be logged in to post a comment Login