Bengkulu ( Berita ) : Polda Bengkulu menghentikan pemeriksaan Bupati Seluma H Murman Effendi, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus illegal loging di wilayah itu belum lama ini.
Alasan penghentian pemeriksaan terhadap Bupati Seluma itu antara lain tidak kunjung turunnya izin Presiden dan kasusnya sudah dilimpahkan pada instansi berwenang, kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ruslan Reza, di Bengkulu, Jumat [01/01].
Pengusutan dugaan ilegal logging itu masih di era Kapolda Brigjen Pol Sukirno tahun lalu, mengingat belum kunjung turunnya izin dari Presiden dan berkasnya diduga masih tersangkut di Setneg.
Dengan demikian kasus itu dilimpahkan ke instansi berwenang, karena saat pengambilan barang bukti ratusan meter kubik kayu di rumah pribadi Bupati Murman, kayu itu diakui milik Kodim setempat.
Ratusan meter kubik kayu tak berizin itu sedang direndam dalam kolam di belakang rumah pribadi Bupati di Seluma, saat anggota Polda mau mengambil barang bukti tersebut dihalangi-halangi anggota Kodim Bengkulu Selatan.
Untuk menghindari terjadi bentrok antara anggota, maka diputuskan kayu itu tidak diambil termasuk penyidikannya diserahkan pada instansi berwenang, jelasnya.
Sebelumnya Bupati Seluma belum menjadi saksi di persidangan dari tujuh tersangka praktik illegal logging antara lain Kepala Dinas Kehutanan dan stafnya, sedangkan barang bukti berada di rumah pribadinya di dalam kolam di belakang rumah.
Dalam berita acara pidana(BAP) dari Polda nama Bupati Seluma sudah dijadikan saksi, namun semua itu tergantung kebutuhan jaksa dan hakim untuk menghadirkan bersangkutan(Bupati Seluma), katanya.
Waktu itu jajaran Polda Bengkulu berhasil menemukan dan mengamankan ratusan meter kubik kayu berkualitas ekspor di kawasan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma. Ada dugaan kayu-kayu yang ditemukan dari berbagai tempat itu milik salah seorang pejabat Seluma.
Dari operasi pengamanan kawasan hutan tahun lalu itu, polisi menahan YK dan NN, dan mengamankan kayu-kayu itu ke Mapolres Seluma, yang diduga milik kedua tersangka. Kayu yang ditemukan aparat Polda itu tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan diduga diambil dari kawasan hutan lindung di wilayah Lubuk Resam dan sekitarnya.
Di antara ratusan kubik kayu itu, sekitar 50 m3 ditemukan di rumah pribadi Bupati Seluma Murman Effendi di Rimbo Kedui, namun belum bisa dikatakan milik Bupati karena bisa saja merupakan titipan orang lain atau hasil razia oleh Pemkab setempat.
Berdasarkan data, sampai saat ini dari luas kawasan hutan lindung Seluma yang tercatat 62.000 hektare, 27.000 hektare lainnya sudah rusak dan gundul, karena di dalamnya terdapat 1.895 Kepala Keluarga (KK) penggarap.
Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang rusak berat itu berada di beberapa kecamatan antara lain Lubuk Sandi, Seluma Utara, Ulu Talo dan Semidang Alas. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login