PTUN Jakarta Tetapkan UISU SM Raja Sah Secara Akademik

MEDAN (Berita): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan surat No 18/G/2009/PTUN-Jakarta tanggal 23 Desember 2009 memutuskan untuk menunda sekaligus membatalkan surat Mendiknas No 131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009 untuk diuji keabsahannya di PTUN.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Bambang Heriyanto SH MH dan anggotanya Sri Setyowati SH dan Mula Haposan Sirait SH MH juga mengabulkan permohonan penggugat Ir Helmi Nasution (Ketua Umum Yayasan UISU Al Munawwarah Jl SM Raja Medan).

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Yayasan UISU Ir Helmi Nasution didampingi Rektor dr Chairul Mursin Sp.An kepada wartawan di kampus Al Munawwarah Jl SM Raja Medan, Senin [28/01]. Oleh karena keputusan yang diterbitkan mantan Mendiknas Bambang Sudibyo berada dalam pengujian (a quo) sampai tercapainya putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang diderita Ir Helmi Nasution, maka PTUN memberikan perlindungan hukum kepada para mahasiswa UISU yang akan melaksanakan wisuda pada 29 Desember 2009.

Pada keputusan itu juga dinyatakan, penyelenggaraan proses akademik yang sah berada di kampus UISU Al Munawwarah Jl SM Raja yang dipimpin oleh Ketua Umum Ir Helmi Nasution dan Rektor dr Chairul Mursin yang sah secara hukum.

Jika terdapat pelanggaran atas penetapan ini maka akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya baik secara yuridis maupun administratif para pihak yang melanggarnya, karena surat Mendiknas No 131 itu sudah dibatalkan sesuai prosedur hukum yang dikeluarkan PTUN Jakarta.

Dijelaskan Rektor Chairul, bahwa penetapan PTUN itu didasari atas landasan hukum, seperti surat Dirjen AHU Depkum HAM No C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 perihal penegasan yayasan UISU yang sah, surat Dirjen AHU No.AHU-AH.01.08/418, tanggal18 Juli 2009 perihal yayasan UISU dan putusan Mahkamah Agung No 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Februari 2009.

Oleh karenanya, baik rektorat maupun yayasan UISU berharap agar Mendiknas Prof Muhammad Nuh bisa menarik dan membatalkan surat No 131 itu supaya tidak memperuncing persoalan di UISU. “Yayasan dan rektorat serta POMA (Persatuan Orang Tua Mahasiswa) UISU akan mengirimkan keputusan PTUN ini secara langsung ke Mendiknas meminta agar penundaan dan pembatalan surat No 131 itu,” ujarnya.

Rektor Chairul juga akan menggugat Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dr Zainuddin MPd yang telah mengeluarkan pemberitahuan di media massa yang melarang dan tidak membolehkan kegiatan wisuda sarjana di kampus Al Munawwarah SM Raja. “Kita minta Kopertis untuk menahan diri dan tidak berlaku sewenang-wenang mengeluarkan statemen,karena Kopertis tidak boleh berpihak kepada salah satu universitas sampai putusan terdapatnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Mengenai kegiatan wisuda ucap rektor merupakan pertanggungjawaban universitas bagi mahasiswa yang telah belajar dan menyelesaikan studinya, jadi wisuda tidak boleh dihentikan atau ditunda apalagi dibatalkan. (aje)

You must be logged in to post a comment Login