TG.BALAI (Berita): Dua terdakwa Saf dan Syam, warga kota Tanjungbalai yang melakukan penganiayaan terhadap Imbang Tuah Siregar, warga Jalan Pancasila kota Tanjungbalai mengaku dibayar oknum PNS Pemko Tanjungbalai berinitial DL sebesar Rp46 juta. Hal ini terungkap dalam persidangan saat JPU K Sinaga, SH dan Rudi Parhisip, SH membacakan dakwaan terdakwa Saf dan Syam di ruang sidang I Pengadilan Negeri (PN) kota Tanjungbalai, Kamis (14/1).
Sidang mendengar pembacaan dakwaan kedua terdakwa Saf dan Sam itu dipimpin majelis hakim Djoni Iswantoro, SH.M.Hum (Ketua PN) yang didampingi hakim anggota As’ad R Lubis, SH dan Nurhadi, SH serta PP. Mareden Silalahi, SH (Wakil. Panitra) dan dalam dakwaan dibacakan JPU bahwa kedua terdakwa Saf dan Sam melakukan pengeniayaan korban Imbang Tuah Siregar atas suruhan DL dengan iming-iming bayaran sebesar Rp46 juta, setelah kedua terdakwa melakukan penganiayaan korban hingga cacat.
Setelah sepakat, terdakwa Syam, yang dipertemukan terdakwa Bah oknum PNS sebagai Lurah Karya, Syam mengaku tidak kenal korban Imbang Tuah Siregar, DL memberikan gambar korban, dan terdakwa DL memberikan uang sebesar Rp 50 ribu pada terdakwa Syam pada Jumat (5/12) di Gor Km 5, Sijambi Tanjungbalai sekitar pukul 21.00 Wib dan DL kembali memberikan uang Rp300 ribu untuk sewa kendaraan dan DL kembali mengajak Syam ke Bank BNI naik mobilnya mengambil uang melalui ATM kembali menyerahkan uang kepada Syam sebesar Rp2 juta untuk keperluannya.
Pada hari Rabu (10/12/2008) sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa Syam mendatangi rumah DL untuk mengabil foto gambar korban, tetapi DL tidak di rumah, terdakwa Syam bertemu dengan istri terdakwa DL langsung menyerahkan foto korban dan Syam menelepon DL menyatakan alat apa yang akan digunakan melukai korban. DL minta alat cairan CO2 SO4 diambil ke daerah Bagan Batu temui seorang bernama Siwa, tidak ketemu, tetapi terdakwa Syam bertemu Ucok mendapatkan cairan itu berupa cairan cuka dan Syam menemui Saf dan mereka menceba kekuatan cuka itu ke daun keladi ternyata cuka itu ampuh.
Sepakat kedua terdakwa pelaku Syam dan Saf DL kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta, Jumat (16/1/2009), kemudian kedua terdakwa pelaku Syam dan Saf serta terdakwa Bah oknum lurah kembali mencoba cuka tersebut dan ternyata cuka tersebut cukup ampuh dan cuka tersebut ditaruh dalam kaleng rokok gudang garam surya dibawa kekedai untuk melakukan aksi dan kedua terdakwa Syam dan Saf menunggu korban di simpang tiga teratai dan setelah korban melintas dengan kenderaan bermotornya langsung dibuntuti kedua terdakwa dengan kenderaannya.
Sekiter pukul 21. 30 Wib, korban di jalan Jend. Sudirman Km 2 percis didepan Mesjib samping SPBU aleng dan kedua terdakwa Syam dan Saf berboncengan dengan kendaraannya memotong kenderaan korban dari kanan dan terdakwa langsung menyiramkan cairan cuka tersebut dan cairan cuka tersebut mengenai bagian wajah dan badan korban sebelah kanan dan terdakwa langsung kabur, kedua terdakwa Syam dan Saf yang didampingi penesehat hukumnya Berkat Ali, SH tidak keberatan atas dakwaan dibacakan JPU.
Sedangkan dakwaan terdakwa DL yang dibacakan JPU E. Purba, SH ditolak penesehat hukumnya, atas dakwaan JPU terhadap DL tersebut, penasehat hukum terdakwa DL mengajukan Epsepsi dan atas epsepsi tersebut JPU akan menjawab secara tertulis dan untuk sidang terdakwa kasus korban tersebut ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan kamis depan. (syn)
You must be logged in to post a comment Login