Karimun, Kepri ( Berita ) : Lim Chen Huat, seorang warga negara Malaysia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa [19/01] , pukul 15.30 WIB, karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu.
Lim (45), penumpang kapal Marina Baru 5 dari Kukup, Malaysia diamankan petugas setelah narkoba dalam tas pakaiannya terdeteksi petugas melalui pencitraan sinar x-ray di ruang kedatangan penumpang.
Petugas bertambah curiga setelah melihat gerak tubuh pria pemegang paspor Malaysia nomor A 20395170 tersebut mengundang kecurigaan.”Dia pun berusaha meninggalkan tasnya, namun keburu diamankan petugas x-ray,” kata seorang petugas imigrasi yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sedikitnya terdapat lima petugas bea cukai memeriksa Lim beserta barang bawaannya yang ternyata berisikan butiran-butiran yang diduga ekstasi dan shabu-shabu dalam kemasan bungkusan plastik.
Kepala KPPBC TBK, Zul Achir Siregar saat dikonfirmasi Antara membenarkan, Lim diamankan karena diduga membawa narkoba, namun dia tidak bersedia memberikan keterangan karena masih memeriksa dan menghitung barang bukti.
”Dia masih kami proses, dan barang buktinya pun masih kami periksa dan dihitung,” katanya.
Ketika ditanya jenis narkoba yang diduga dibawa Lim, dia tidak mau berkomentar. ”Pokoknya ada sekitar sepuluh bungkus berisi butiran-butiran berbagai warna serta dua bungkusan bubuk putih,” katanya.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi (PSO) Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Untung Purwoko, secara terpisah juga tidak bersedia memberikan keterangan serta merinci barang bukti yang diamankan. ”Besok saja, ‘press release’-nya akan disampaikan langsung oleh Kakanwil,” katanya.
Sementara itu Kapolres Karimun AKBP Imam Santoso yang datang ke kantor KPPBC melihat pemeriksaan Lim juga tidak bersedia memberikan keterangan. ”Masih diproses BC. Barang bukti juga masih dihitung,” katanya. Disinggung apakah jumlah barang bukti jenis ekstasi mencapai ribuan butir, dia tidak mau berkomentar.”Pokoknya lumayanlah,” ucapnya.
Dala setahun bel;akangan, penangkapan terhadfap penyuelundup narkoba merupakan yang kedua kali dilakukan petugas BC di Pelabuhan Internasional TBK, setelah pada 25 April 2009, seorang WN Malaysia, pemegang paspor nomor A14072089 atas nama Awang bin Omar (45) diamankan karena dalam kopernya terdeteksi sinar x-ray memuat 18.117 butir ekstasi dalam kemasan plastik. Awang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri TBK 18 tahun penjara akhir tahun lalu. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login