Medan ( Berita ) : Dua pengelola pabrik narkoba di Medan dituntut hukuman masing-masing 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [19/01] . Dua pengelola pabrik narkoba itu adalah Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri.
Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Melly Nova, SH memuntut kedua terdakwa itu melanggar pasal 59 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU menjelaskan, kasus itu berawal dari ditangkapnya Senianto alias A Hok yang diperiksa dengan bekas terpisah pada 20 Mei 2009 yang diduga menjadi pemilik dari sebuah rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) di Medan yang dijadikan tempat meracik narkoba.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah di kompleks yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.
Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan alat-alat untuk memproduksi narkoba seperti mesin pengaduk zat kimia, mesin penyulingan, mesin pendingin dan pencetak ekstasi.
Polisi juga menemukan beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti seperti sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.
Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia. Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.
Berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi positif dinyatakan zat psikotropika golongan I.
Dalam pemeriksaan polisi, Senianto yang menjadi pemilik alat-alat memproduksi narkoba itu mengaku membeli peralatan itu dengan harga Rp800 juta. Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumut itu juga melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Hotel Arya Duta yang berlokasi di Jalan Maulana Lubis Medan yang merupakan tempat menginap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko. Di tempat itu, polisi menemukan terdakwa Toni Chandra dan Tjai Jin Ko yang langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti tersebut.
Di salah satu kamar di hotel itu, polisi menemukan sebuah buku agenda yang diduga memuat catatan tentang rencana pengiriman narkoba, uang Rp5 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Hongkong, ringit Malaysia, yuan China dan dolar Singapura.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Panusunan Harahap, SH yang juga Ketua PN Medan akan melanjutkan persidangan itu pada 26 Januari 2010 untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login