Mantan Camat Medan Perjuangan Didakwa Korupsi Drainase

Medan ( Berita ) :  Mantan Camat Medan Perjuangan, Syaifuddin Harahap didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [26/01].

Jaksa penuntut umum (JPU), Yuni Hariawan, SH mendakwa Syaifuddin Harahap dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) itu, tercantum ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

JPU menjelaskan, dugaan korupsi itu berawal ketika Pemko Medan melaksanakan program pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di 21 kecamatan dengan anggaran sebesar Rp10 miliar yang berasal dari APBD tahun 2007.

Berdasarkan Dokumen Persediaan Anggaran (DPA), dialokasikan dana sebesar Rp600 juta untuk Kecamatan Medan Perjuangan dengan 47 lokasi pengerjaan yang tersebar di sembilan kelurahan. Sembilan kelurahan itu adalah Sidorame Barat I, Sidorame Barat II, Sei Kera Hulu, Pandau Hilir, Sei Kera Hilir I, Sei Kera Hilir II, Sidorame Timur, Tegal Rejo dan Kelurahan Pahlawan.

Meski telah memiliki panitia pelaksanaan proyek tetapi kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit itu dikerjakan secara swakelola sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

Namun tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan sekadar perjanjian lisan, pengerjaan kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit itu diserahkan kepada Kasubdis Bidang Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan, Parlaungan Lubis yang telah dipidana di PN Medan dalam kasus serupa dengan biaya Rp450 juta yang dibuatnya menjadi Rencana Anggaran Biaya.

Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp150 juta akan menjadi milik mantan Camat Medan Perjuangan tersebut sebagaimana perjanjian dengan Parlaungan Lubis. Kemudian, Parlaungan Lubis menyerahkan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di sembilan kelurahan di Kecamatan Medan Perjuangan itu ke pihak lain dengan upah Rp135 juta atau 30 persen dari RAB.

Namun pihak lain itu hanya melakukan pengerjaan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit di tujuh kelurahan, sedangkan pengerjaan di dua kelurahan lain, yakni Sei Kera Hilir I dan Pandau Hilir tidak dilakukan.

Disebabkan tidak keseluruhan kegiatan pemeliharaan drainase tersier dan pengorekan parit itu dilakukan, terdakwa hanya menyerahkan dana sebesar Rp420 juta atau kurang Rp30 juta dari kesepakatan yang tercantum dalam RAB.

Akibat perbuatan mantan Camat Medan Perjuangan itu, negara dalam hal ini Pemko Medan mengalami kerugian sebesar Rp180 juta, kata JPU. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Asmui, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 2 Februari 2010 untuk mendengarkan keterangan saksi.

Menurut catatan, mantan Camat Medan Perjuangan, Syaifuddin Harahap ditahan pihak kejaksaan dan menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 5 November 2009.

Kasubdis Bidang Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan, Parlaungan Lubis telah divonis dengan hukuman dua tahun delapan penjara dengan majelis hakim PN Medan yang diketuai Charles Simamora, SH. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login