KPU Medan Gelar Pertemuan Parpol dan Balon Independen

MEDAN (Berita):  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Dra Evi Novida Ginting, MSP  mengatakan KPU Medan Senin [01/02] pagi menggelar pertemuan dengan partai politik dan balon calon independen terkait pendaftaran calon yang akan berlangsung sejak 7-13 Februari mendatang.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00WIB di hari yang sama KPU Medan  menggelar rapat koordinasi dengan PPK terkait DP (Daftar Pemilih) Tools guna mengantisipasi pemilih ganda di seluruh TPS. “KPU Medan akan membagikan DP Tools ini ke PPK dan diteruskan ke PPS untuk dicocokkan guna mengemukan ada atau tidaknya pemilih ganda,” ujarnya. .

Lebih lanjut Evi Ginting memaparkan Minggu (31/01) merupakan hari terakhir verifikasi faktual bakal calon (balon) enam pasang calon independen yakni Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis, Syahrial R Hanas-Yahya, M Arif Nasution-Supratikno, Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, Bahdinnur Tanjung-Kasim Siyo dan Indra Sakti Harahap-Delyuzar.

“Rencananya mulai Senin  [01/2] hingga Jumat [05/2] dilaksanakan verifikasi rekapitulasi di tingkat PPK di seluruh Kecamatan se-Kota Medan,” tandasnya sembari mengimbau kepada seluruh PPS agar sesegera mungkin menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan faktual dukungan pasangan balon ke masing-masing PPKnya.

Dia juga mengimbau masyarakat yang belum mendapat tanda terdaftar sebagai pemilih Pilkada Medan diminta supaya segera menghubungi petugas PPS setempat agar didaftar. Dikatakannya, sejak Rabu (27/1) sampai Rabu (17/2) mendatang, PPS akan melaksanakan penelitian dan pencocokan pemilih per TPS yang akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Petugas akan mendatangi dari rumah ke rumah dan menyerahkan surat tanda terdaftar perorangan. Bersamaan dengan itu petugas juga menempelkan stiker secara perumah. Di stiker tersebut juga akan dituliskan nomor TPS tempat memilih dalam Pilkada mendatang. Karenanya jika ada keluarga yang belum mendapat tanda terdaftar yang diserahkan petugas PPDP diharapkan segera mendaftar diri ke PPS sebagai pemilih. Masyarakat yang baru terdaftar tersebut nantinya dimasukkan dalam daftar pemilih sementara tambahan.(aje)

You must be logged in to post a comment Login