Bendera Protes Polda Metro Jaya

Jakarta ( Berita ) : Sebanyak dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat(Bendera) Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik tokoh- tokoh pendukung SBY  akan mengirimkan surat protes kepada  Polda Metro Jaya.

“Pemanggilan ini masih prematur karena belum ada upaya hukum terhadap pengaduan terbuka kami,” ujar juru bicara tim pembela pengacara kedua tersangka, Saor Siagian, di Jakarta, Selasa [02/02].

Saor Siagian menjelaskan surat protes ini diajukan untuk menunda proses hukum terhadap kedua tersangka hingga kepolisian melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century.

Saor menegaskan  pihaknya tidak takut terhadap panggilan ini apalagi ada 150 pengacara dari Jakarta dan Jawa barat yang siap membela Mustar dan Ferdi.

Salah satu aktivis Bendera yang menjadi tersangka, Ferdi mengatakan kepolisian seharusnya menanggapi aduan terbuka Bendera pada konferensi pers 30 November 2009 ang membeberkan aliran dana Century, bukan malahan sibuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Harusnya data aliran dana Century yang kami beberkan ditanggapi lebih dahulu, bukan laporan orang-orang yang merasa dicemarkan nama baiknya itu,” jelas Ferdi.

Kordinator Bendera yang juga menjadi tersangka Mustar mengemukakan nhaknya tidak akan membuka sumber data aliran Century yang mereka miliki. Dalam konferensi persnya, Selasa, Bendera menyerukan agar data yang mereka miliki diadu dengan data aliran Century yang sebenarnya.

“Data penyelewengan dana yang kita beberkan harusnya dibandingkan dengan data fakta yang sebenarnya,” jelas Mustar.

Mustar menambahkan Bendera baru bisa dikatakan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah apabila data yang mereka ungkapkan salah. Oleh sebab itu, mereka menuntut pemerintah dan pengusut kasus Century membeberkan data aliran dana yang sebenarnya.  ”Data yang kami paparkan paling beda tipis dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, ayo kita adu datanya,” tambah Mustar.

Bendera menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali melakukan audit terhadap Bank Indonesia terkait aliran dana Bank Century. Selain itu, Bendera berharap Pansus Angket Century dan KPK dapat mengungkap kasus ini secepat mungkin  tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Selain melakukan protes, Bendera juga akan melakukan konsolidasi nasional untuk menyerukan aksi serentak dalam waktu dekat untuk memprotes pemanggilan ini dan menuntut pengusutan kasus Century secepat mungkin.

Mustar dan Ferdi yang menerima panggilan ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2010 terkena pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan 315 KUHP mengenai fitnah atas laporan dari Andi Malarangeng, Zulkarnaen Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Edhie Baskoro, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan  pengusaha Hartati Murdaya.

Meskipun melakukan protes terhadap panggilan ini, Mustar, Ferdi dan anggota Bendera lainnya justru menyambut gembira surat panggilan dan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya ini dengan merayakannya melalui potong kue .

“Panggilan ini bukan hal yang menakutkan, justru membuka lebar kesadaran atas pemasalahan yang terjadi di Pemerintah,” jelas Mustar. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login