STABAT (Berita): Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menyatakan bahwa DPRD merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan penganggaran maupun evaluasi. DPRD memiliki hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya pengesahan tata tertib dewan merupakan sebuah pedoman dasar untuk bekerja.
Hal tersebut disampaikannya melalui Wakil Bupati Budiono saat menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan Tata Tertib (Tatib) di Gedung Dewan, Senin [01/02].
Sebelumnya 8 fraksi menyampaikan pandangannya atas Tatib DPRD dimaksud. Ketua DPRD Langkat H. Rudi Hartono Bangun di kesempatan pidatonya menyampaikan terima kasih atas keseriusan jajaran dewan untuk menyelesaikan salah satu hal pokok dalam pelaksanaan tugas DPRD. Keputusan tentang Tatib dituangkan dalam keputusan dewan No. 02 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010.
Pada persidangan ke 2, DPRD Langkat melaksanakan rapat paripurna pembentukan Bamus DPRD dengan komposisi H. Rudi Hartono Bangun sebagai Ketua, Suhardi Surbakti Wakil Ketua, Surialam Wakil Ketua, Drs Abdul Khair MM, Wakil Ketua, Drs H Supono Sekretaris dilengkapi 13 anggota lainnya.
Selanjutnya pada pembentukan Badan Anggaran Ketua H. Rudi Hartono Bangun, Suhardi Surbakti Wakil Ketua, Surialam Wakil Ketua, Drs. Abdul Khair MM, Wakil Ketua, Drs. H. Supono Sekretaris dilengkapi 21 anggota. Sementara Badan Legislasi terdiri dari 12 anggota.
Rapat tersebut dihadiri jajaran anggota dewan, Kapolres Langkat AKBP Mardiyono SIK M.Si, Ketua PN Hasmayetti SH M.Hum, Kasdim 0203 Mayor Inf. A. Nugraha, Ketua PA Drs H Zulkarnain M.Hum, dan para SKPD serta komponen masyarakat lainnya. (slm)
You must be logged in to post a comment Login