Pemilik 2,435 KG Shabu-Shabu Dituntut 15 Tahun

Medan ( Berita ) :   Anly Yusuf (46) warga Medan pemilik 2,435 kg narkoba jenis shabu-shabu  yang dibawa dari Malaysia dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa [02/02].

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, SH  dalam tuntutannya di PN Medan, juga mempersalahkan Anly Yusuf  melanggar  Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain hukuman 15 tahun penjara, terdakwa yang merupakan penduduk Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda itu tidak dibayarkan oleh terdakwa tersebut, maka hukuman terhadap Anly Yusuf ditambah selama enam bulan. JPU menjelaskan, kasus kepemilikan shabu-shabu itu berawal ketika Anly Yusuf berangkat ke Malaysia pada 1 Juni 2009 dengan alasan berobat ke sebuah rumah sakit di negara tersebut.

Namun di Malaysia, Anly Yusuf mengadakan pertemuan dengan Indra Tampubolon yang diperiksa dengan berkas terpisah dan Ataw yang masih menjadi buronan pihak kepolisian untuk membeli shabu-shabu yang akan dibawa ke Medan.

Setelah shabu-shabu yang dibeli itu didapatkan, Anly Yusuf kembali mengadakan pertemuan dengan Indra Tampubolon dan Ataw di Hotel Genting Resort, Malaysia pada 6 Juni 2009 untuk membicarakan pengiriman obat terlarang tersebut ke Medan.

Pada 10 Juni 2009, shabu-shabu sebanyak 2,435 kg yang disimpan dalam lima bungkusan itu dibawa ke Medan oleh Indra Tampubolon dengan menggunakan kapal laut, sedangkan Anly Yusuf pulang dengan pesawat Sriwijaya Air.

Pihak kepolisian yang mengetahui adanya pengiriman shabu-shabu dari Malaysia itu berhasil menangkap Indra Tampubolon di gerbang tol Tanjung Mulia Medan sekitar pukul 15:30 WIB dan menemukan sebuah tas berwarna campuran merah hitam yang menyimpan lima bungkusan obat terlarang sebanyak 2,435 kg.

Dari keterangan yang didapatkan dari Indra Tampubolon, obat terlarang itu diketahui milik Anly Yusuf yang akhirnya ditangkap di depan Hotel Arya Duta di Jalan Maulana Lubis Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui barang yang dibawa Indra Tampubolon itu mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II berdasarkan sebagaimana tercantum dalam surat bernomor LAB: 2695/KNF/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Krisman Sormin, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 9 Februari 2010 untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login