Upaya mengkriminalisasi KPK sudah berjalan lama, dari yang terang-terangan, memakai sindikat, bahkan membenturkan antarinstansi penegak hukum, sampai terjadi pembunuhan. Kini, upaya itu masih terus berjalan, termasuk di Sumut dengan berupaya membagi wewenang pemberantanan korupsi antara KPK dengan Kejatisu. Kalau saja KPK masuk perangkap oleh oknum maka upaya pemberantasan korupsi di Sumut bisa-bisa mundur ke belakang.
Di mata publik KPK masih bersih. Meskipun lambat, namun kasus per kasus terselesaikan juga, termasuk yang melibatkan pejabat di Sumut. Upaya membagi wewenang kasus korupsi antara KPK yang selama ini begitu banyak menangani kasus dengan Kajati di masing-masing daerah, bisa saja terjadi dan bagus-bagus saja, asalkan tekadnya sama. Jangan seperti terjadi pengalaman di masa lalu, kasus korupsi di daerah umumnya selesai begitus saja, tak mampu menjerat pelakunya ke pengadilan untuk dihukum berat.
Oleh karena itu, KPK jangan sepenuhnya menyerahkan kasus korupsi ke daerah. Waspadai oknum yang berupaya mengambil alih wewenang KPK karena tujuannya bisa untuk merusak citra KPK. Sebab, banyak kasus tak tuntas di daerah-daerah, di antaranya kasus kakap yang merugikan negara miliran rupiah.
Bagi pejabat tertentu sangat senang kalau kasusnya ditangani Kejatisu, karena masih sama-sama satu wilayah sehingga berbagai upaya pendekatan dapat dilakukan, di mana ujung-ujungnya bisa diambil jalan tengah. Padahal, kasusnya bisa sangat merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara sangat besar. Justru itu, KPK harus tanggap, jangan cepat percaya dengan tawaran untuk membagi kewenangan, meskipun hal itu memungkinkan. Baik buat mereka tapi buruk buat KPK.
Terkait kasus gratifikasi kepada pejabat negara, KPK kembali membuat kejutan. Kali ini para pejabat tinggi di kabupaten-kota dan provinsi dibuat jantungan, mengapa? Wakil Ketua KPK Haryono Umar setelah bertemu dengan BPK menegaskan bahwa imbalan yang diterima pejabat dari BPD harus dikembalikan karena masuk dalam gratifikasi dan merupakan uang negara (Waspada, 5/2).
Tidak hanya pejabat daerah yang ‘’dag dig dug’’ dengan pernyataan KPK tetapi juga pejabat di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan karena Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan dana ‘’bailout’’ yang dikucurkan ke Bank Century juga merupakan uang negara.
Sebelumnya, Pansus Angket Bank Century dibuat ‘’bingung’’ dengan keterangan para pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta para pengamat keuangan dan perbankan. Ada yang menilai dana ‘’bailout’’ itu bukan termasuk uang negara, tetapi banyak pula yang menyatakan bagian dari keuangan negara.Dengan penjelasan KPK kemarin diharapkan Pansus bisa lebih tegas dalam membuat kesimpulan.
Mengenai upah pungut, di mata KPK hanya berhak diberikan kepada pegawai bergaji kecil yang memang terlibat (bekerja) dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan instansi, sementara pejabatnya seperti kepala daerah: bupati, walikota, terlebih lagi gubernur tidak berhak mendapatkan upah pungut yang sudah dihentikan sejak setahun lalu.
Dengan adanya penjelasan dari KPK maka upah ungut bisa diberikan kepada pegawai kecil yang memang berhak dan membutuhkan. Bukan sebaliknya, pejabatnya yang tak tahu menahu masih tetap menikmati upah pungut yang jumlahnya ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah setahun per orang. Di banyak daerah, pejabat di instansi berbeda –bukan dinas pendapatan, termasuk anggota dewannya paling banyak mendapatkan upah pungut dibandingkan pegawai yang memang bekerja untuk upah pungut.=
You must be logged in to post a comment Login