Jakarta (Berita): Kementerian Perdagangan akan menidak tegas para pelaku importir terdaftar (IT) yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.56/M-DAG/PER/12/2008 Tentang tata cara impor lima produk, yakni alas kaki, tekstil, makanan minuman, mainan anak- anak dan elektronik.
Di mana produk itu hanya boleh masuk dari Pelabuhan internasional seperti Tanjungpriok (Jakarta), Belawan (Medan), Semarang, Surabaya dan Makassar. “Kita tindak tegas. salah satu low inforcement akan kita lakukan, mencabut izin usaha dan izin impor (IT) bila terbukti melanggar Permendag No. 56/2008,” Wakil Menteri Perdagangan RI Mahendra Siregar didampingi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, Ka Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendag Muchtar , Selasa [09/02] di kantornya.
Mengenai permintaan dunia usaha maupun Menperin MS Hidayat, agar cakupan pengawasan terhadap impor illegal diperluas ke produk lainnya yang tata niaganya diatur, Mehendra mengatakan Kemendag akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian . “Kita pasti akan koordinasikan ke Menko,” ujarnya.
Ditambahkan Mahendra, selama Januari – Oktober 2009, realisasi impor kelima produk tersebut sejak berlaku Permendag No.56/2008 hanya 3,0 miliar dolar AS, susut 12,8 persen dibanding tahun 2008.
Kebijakan tersebut berhasil menurunkan secara drastis proporsi penggunaan pelabuhan di luar yang ditentukan dari 2,4 persen dari nilai impor lima produk secara nasional mengalami penurunan 73 persen dari 84 juta dolar AS pada januari- Oktober 2008 menjadi 22,8 juta dolar AS periode yang sama tahun 2009. (olo)
You must be logged in to post a comment Login