TG.BALAI (Berita): Majelis hakim PN Kota Tanjungbalai sidangkan terdakwa RA, seorang ibu rumah tangga, 43, warga Dusun Pulo Iboh, Desa Blang Biruen, Kecamatan Simpang Memplang Kab. Biruen, terkait perkara shabu-shabu seberat 156 Gram dari Port Klang Malaysia di ruang sidang II PN, Selasa [09/02].
Sidang perkara digelar PN untuk mendengar keterangan saksi dari petugas Bea-Cukai (BC) Teluk Nibung Tanjungbalai Zainuddin, Elidarwati dan Sri Banum, dipimpin majelis hakim Lince Hanna Purba, SH.MH dan didampingi hakim anggota Yopistian, SH. Rasma Rita, SH dibantu PP Zamzam, SH serta JPU Kejari Tanjungbalai K. Sagala.
Dalam sidang saksi Zainuddin, petugas BC mengatakan, terdakwa RA penumpang Ferry Boing dari Malaysia baru tiba sandar di terminal Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, saksi mengaku curiga, saat Tas terdakwa RA diperiksa melalui XRay, tidak ditemukan adanya SS.
Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan tubuh badan ibu terdakwa RA oleh saksi Ibu. Elidarwati, petugas BC di dalam ruangnya, ibu petugas BC menemukan dua bungkus plastik putih SS di dalam celana dalam, persis di kemaluannya.
Selanjutnya petugas X Ray Pelabuhan menyerahkan barang bukti SS dan tersangka RA pada pimpinan kantor BC dan pimpinan BC menyerahkannya pada petugas Polresta Tanjungbalai.
Saat ditanyai majelis hakim dan JPU Kejari Tanjungbalai, terdakwa Ibu RAmengaku tidak tahu yang dibawanya itu SS barang terlarang, alasan RA barang itu titipan dari A. Pek yang ditemui di Kantin Malaysia, menitipkan barang itu untuk dibawa ke Medan untuk diserahkan pada salah seorang yang tidak dikenalnya dan terdakwa Ibu RA mendapat upah sebesar Rp4 juta, dari yang menerima barang di Medan.
Tanya majelis hakim, tidak mungkin terdakwa RA tidak tahu itu barang terlarang SS, kalau tidak barang terlarang yang dibawa kenapa tidak didalam Tas saja, kenapa pula ditaruh didalam celana dalam ibu, tentu ibu tahu, terdakwa ibu RA mengaku tahu saat A Pek Malaysia nelpon tanya sudah sampai, jaga barang itu baik-baik, apa itu kata RA, SS kata A Pek, mendengar itu ibu RA takut menyembunyikan SS tersebut dalan celana dalamnya.
Di Medan siapa menerima barang SS itu, ibu RA mengaku tidak kenal, namun majelis hakim tidak yakin, namun terdakwa Ibu RA tetap mengaku tidak tahu, cuma menurut A Pek terdakwa RA menuju ke jalan Ponduk Kelapa Medan.
Kata majelis hakim Modus oprandi sendikat SS ini sama dengan terdakwa Ida sebelymnya, Ida tertangkap membawa SS di dalam bra dan kami sudah minta petugas BC supaya wanti-wanti dengan modus SS ini. Untuk sidang tuntutan terdakwa Ibu RA ditunda minggu depan oleh majelis hakim.(syn)
You must be logged in to post a comment Login