Jakarta (Berita): Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diusulkan lebih baik dibubarkan. Pasalnya, keberadaan Panwas tidak memberikan manfaat, karerna tidak memiliki kewenangan.
“Panwas tak punya gigi, tidak bisa menghukum. Apalagi, banyak temuan pelanggaran Pilkada, namun tidak dapat diselesaikan karena tidak memiliki kewenangan,” ujar Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu dalam diskusi bertajuk “Mencari Solusi Pilkada” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat [12/02].
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Burnap jitu uga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sama-sama dianggap tidak ada manfaatnya. Burnap menyarankan agar lebih baik tugas-tugas pengawasan itu disatukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
Ia menambahkan, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dibentuk Deputi Pengawasan, yang kemudian dapat mengusulkan ke pemerintah untuk mengangkat hakim ad hoc khusus demi menyelesaikan sengketa-sengketa Pilkada.
Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009, Sayuti Asyathri sependapat bila keberadaan Bawaslu merupakan pemborosan. “Tidak ada manfaatnya, karena tidak ada sikap otonomi terhadap temuan pelanggaran untuk mengeksekusinya,” tandas politisi Partai Amanat Nasional itu.
Menyoal, pembentukan Panwas Pilkada di 246 daerah tahun ini yang menjadi perseteruan antara Bawaslu-KPU, Burnap mengatakan bahwa hanya ada 46 daerah yang Panwas-nya bermasalah. Menurutnya, penyelesaian soal itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikannya selama sepekan. ”Jika tak ada yang mengalah soal itu, dirinya akan menyampaikan laporan dan mengusulkan pemberhentian kepada Presiden,” ancam wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut I itu.
Seperti diketahui, kekisruhan pembentukan Panwas Pilkada antara Bawaslu-KPU, hingga saat ini belum menemui titik temu, setelah disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) pengangkatan Panwas Pilkada pada 9 Desember 2009. Pihak KPU bersikukuh punya hak mengusulkan enam nama berdasarkan hasil seleksi, yang kemudian akan diuji kelayakannya oleh Bawaslu. Namun di sisi lain, Bawaslu menganggap punya kewenangan mengangkat Panwas Pilkada tanpa adanya uji kelayakan dan melantik langsung Panwas Pilpres. Belakangan, KPU pun mencabut persetujuannya dari SEB. (iws)
You must be logged in to post a comment Login