Jakarta ( Berita ) : Koordinator Bidang Dakwah Fatayat Nahdlatul Ulama Badriyah Fayumi menyatakan, harus ada larangan tegas disertai sanksi pidana bagi praktik nikah siri dan kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
“Keduanya sama-sama merugikan,” kata Badriyah di Jakarta, Kamis [18/02], menanggapi pro-kontra rencana pemidanaan pelaku nikah siri dalam RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan.
Menurut Badriyah, dalam praktiknya, pernikahan siri seringkali merugikan perempuan dan anak-anak karena mereka tidak bisa mendapatkan hak secara semestinya.
Bahkan, lanjutnya, tidak jarang pernikahan siri dilakukan hanya sekedar untuk menghindari perzinahan, bukan untuk membina keluarga secara serius. “Kalau memang niat menikah sebaiknya dilegalkan saja,” kata mantan anggota DPR RI itu.
Terkait kumpul kebo, Badriyah mengatakan, jika selama ini praktik itu tidak ditindak, maka ke depan harus dilakukan penindakan. “Tindakan terhadap kumpul kebo bisa masuk dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sedang diproses,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja menilai pemidanaan nikah siri tidak logis diberlakukan, sementara praktik kumpul kebo dibiarkan.
“Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketikaperzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian darihak asasi manusia karena suka sama suka,” katanya di Jakarta, Rabu (17/2).Menurutnya, pelaku nikah siri cukup dikenai sanksi administratif, misalnya tidak diakui sebagai satu keluarga oleh negara.
Apalagi, nikah siri dalam agama Islam dianggap legal, sepanjang memenuhi persyaratan adanya wali dan dua orang saksi. “Kalau pakai pidana, nantinya yang kawin siri dapat sajamengaku kumpul kebo kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan hak asasi. Aneh nggak?” katanya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login