Lhokseumawe (Berita).Uang Rp 220 Milyar milik Pemkab Aceh Utara yang kini disita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai barang bukti pembobolan deposito Pemkab Aceh Utara dan rencana pinjaman daerah pada Bank sebesar Rp 126 Milyar oleh pihak eksekutif,menjadi fokus pembahasan RAPBK 2010 oleh DPRK Aceh Utara pada pengesahan APBK Aceh Utara Sebesar Rp.925.391.919.000,Kamis [18/02]
Titik tekanan dan pandangan seluruh fraksi maupun komisi di DPRK Kabupaten Aceh Utara dalam pengesahan RAPBK menjadi APBK 2010 berpendapat,bahwa sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam pendapat panitia anggaran perlu melakukan rasionalisasi terhadap analisis kebutuhan anggaran terutama yang menyangkut dengan poin pinjaman daerah pada lembaga keuangan Bank sebesar 126 Milyar tidak perlu dilakukan dan dihapus dalam buku APBK 2010,serta dana 220 Milyar yang didepositokan di Bank Mandiri Cabang Jelember Jakarta Barat harus dimasukan dalam buku APBK 2010 dalam bentuk penerimaan pembiayaan daerah.
Pada tahap pengesahan APBK 2010 Kabupaten Aceh Utara ,di Gedung DPRK Aceh Utara, Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara menyoroti sektor pelayanan publik cukup mengkhawatirkan,dikarenakan lebih dari 60 % APBK Aceh Utara telah terserap pada belanja tidak langsung,ini akibat jumlah pegawai di Kabupaten Aceh Utara telah melebihi batas kewajaran. Gabungan Komisi juga mengharapkan kepada pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2011 untuk memangkas anggaran yang sifatnya bantuan untuk instansi vertikal agar tidak menjadi beban yang terlalu besar terhadap APBK Aceh Utara
Fraksi Partai Aceh dalam pandangan akhirnya mengharapkan,SKPK Aceh Utara 2010 pro rakyat khususnya kelompok masyarakat miskin yang sangat membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah.Juga menekan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan secara khusus pada pelaksanaan pekerjaan proyek fisik dari segi kualitas dan mutu yang sesuai dengan spek yang akhirnya bisa dirasakan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat. Fraksi Partai Aceh juga mengharapkan setiap kegiatan di SKPK bisa menjauhkan pemborosan terutama pada honorium PNS dan Panitia-panitia pelaksana kegiatan.
Peran Eksekutif dalam melobi Pemerintah Pusat dalam hal dana DAU belum Optimal,karena minimalnya kucuran dana DAU setiap tahunnya hanya berkisar Rp.245 Milyar,
Angka ini tidak wajar bagi kabupaten Aceh Utara,hal ini menurut pandangan akhir Fraksi Gabungan DPRK Kabupaten Aceh Utara,sangat penting untuk menunjang kekuatan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.Fraksi Gabungan juga meminta kepada Bupati Aceh Utara segera mengembalikan dana 220 Milyar milik rakyat aceh Utara dengan cara apapun.dalam pandangan akhirnya Fraksi Gabungan menyoroti lemahnya kinerja eksekutif dalam menyelesaikan penyaluran dan ADG tahap II dan Beasiswa,padahal dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBK 2009,serta kinerja Dinas pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah belum optimal dalam manajemen dan transparansi serta lebih proaktif dalam meningkatkan perolehan PAD. (faz)
You must be logged in to post a comment Login