Jakarta ( Berita ) : Menteri Keuangan menetapkan enam satuan kerja di sejumlah kementerian menjadi instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK BLU).
Keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu [24/02], menyebutkan, penerapan PK BLU di 6 instansi pemerintah itu berdasar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Enam instansi pemerintah itu adalah Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (Kementerian Perindustrian), Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari (Kementerian Pertanian), Pusat Veterinaria Farma Surabaya (Kementerian Pertanian), dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar (Kementerian Kesehatan).
Selain itu, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya (Kementerian Kesehatan), Balai Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (Kementerian Perindustrian), dan Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Kementerian Agama).
Penerapan PK BLU di enam instansi pemerintah itu mulai berlaku sejak 12 Februari 2010. Penerapan PK BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada enam instansi pemerintah itu.
PP tentang PK-BLU mengatur tentang penganggaran berbasis kinerja yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi instansi pemerintah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang telah memenuhi syarat untuk menerapkan PK-BLU.
Fleksibilitas yang diberikan antara lain penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperolehnya, pengelolaan belanja, pengelolaan kas, investasi, pengadaan barang, pengelolaan piutang dan utang, dan renumerasi.
Instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU masih tetap mempunyai hubungan kerja dengan Kemenkeu khususnya dalam hal penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login