Palangkaraya ( Berita ) : Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat, sejumlah perusahaan tambang batu bara di wilayah masih memiliki tunggakan pajak alat berat senilai Rp6 miliar.
“Selama ini kami sulit menagihnya karena akses ke pertambangan sangat sulit, apalagi untuk mendata lebih detail jumlah alat berat perusahaan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalteng, Rudiansyah Iden, di Palangkaraya, Kamis [25/02].
Rudiansyah mengatakan, pemerintah daerah sangat mengandalkan pemasukan dari sektor pajak seperti pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor untuk memacu pendapatan asli daerah/
Oleh karena itu peran serta pengusaha dan masyarakat yang taat pajak akan sangat membantu tercapainya target pendapatan daerah yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,865 triliun dalam APBD Provinsi 2010.
Dari tiga sektor industri utama di Kalteng yang menggunakan alat berat dalam operasional, sektor pertambangan menjadi yang dominan menunggak pajak sedangkan perkebunan dan kehutanan sudah cukup taat membayar pajak.
Jumlah tunggakan Rp6 miliar itu tersebar di berbagai perusahaan tambang di sejumlah daerah, dengan tunggakan terbesar berasal dari Kabupaten Barito Utara yang terdapat tunggakan dari 23 perusahaan tambang.
“Meski di Barito Utara banyak yang menunggak, tetapi sekitar 50 perusahaan lainnya memiliki komitmen melunasi tunggakan pajak alat beratnya,” kata Rudiansyah.
Menurut dia, beberapa perusahaan enggan membayar pajak alat berat dengan alasan alat berat itu bukan hak milik perusahaan melainkan sewaan dari pihak ketiga sehingga merasa tidak diwajibkan membayar pajak.
Pihaknya sebelumnya telah merencanakan dalam waktu dekat untuk segera melakukan jemput bola ke sejumlah perusahaan besar dalam upaya menggali potensi pajak daerah.
“Kami merencanakan jemput bola, karena banyak grup perusahaan besar yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya, termasuk pajak alat berat, dan pajak non-kendaraan,” kata Rudiansyah.
Ia mensinyalir masih banyak perusahaan besar khususnya di bidang perkebunan dan pertambangan yang sengaja menunda pembayaran pajak kendaraan perusahaan, hingga menolak membayar pajak alat berat perusahaan.
Sementara untuk kendaraan angkutan hasil produksi milik perusahaan juga umumnya didominasi pelat nomor luar daerah sehingga pihaknya menyarankan agar segera dibalik nama ke pelat nomor daerah Kalteng atau berawalan KH.
“Kami akan meminta dukungan kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan penertiban dan jemput bola pajak ke daerah-daerah perkebunan dan pertambangan,” katanya. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login