Gara-Gara Ijazah Rudolf, KPU Medan Undur Penetapan Calon

MEDAN (Berita): Penetapan pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan yang dijadwalkan Kamis [11/03] hari ini, terpaksa dilakukan pada Sabtu [13/3]. Itu karena ijazah bakal calon (balon) Walikota Medan, Rudolf M Pardede masih bermasalah.
Divisi Sosialisasi Dan Pengembangan SDM KPU Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak menegaskan, tidak ada pengunduran waktu penetapan. Akan tetapi hanya menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Tidak ada pengunduran, hanya penyesuaian waktu. Sebab dalam Putusan KPU Medan Nomor 35 Tahun 2009 perubahan kedua tentang jadwal dan tahapan ditetapkan tanggal 11, 12 dan 13 Maret merupakan jadwal penetapan sampai pencabutan nomor. Jadi tidak ada pemunduran waktu,” sebut Rahmat di Sekretariat KPU Medan, Jalan Kejaksaan 37, Medan, Rabu [10/3] sore.

Rahmat mengatakan penyesuaian waktu itu karenakan beberapa hal yang terkait pertimbangan penetapan. Di antaranya hasil konsultasi dengan KPU Sumut yang menyarankan KPU Medan berkonsultasi juga dengan KPU Pusat. Saran KPU Sumut yang merupakan atasan KPU Medan secara hirarki hendaknya dilanjutkan guna menghindari putusan prematur dan rawan gugatan. Sedangkan dalam mengambil putusan, KPU Medan terlepas dari delik prosedur.

Selain itu, konsultasi ke KPU Pusat sekaitan dengan KPU Pusat yang membuat peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pencalonan. “Kami disarankan koordinasi agar tidak terjadi multi tafsir atas pasal-pasal yang tercantum dalam peraturan 68,” sebut Rahmat dan mengatakan hasil koordinasi menjadi pertimbangan KPU Medan menetapkan paslon.

Menindaklanjuti itu, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting bersama Pandapotan Tamba, Bakhrul Khair Amal dan komisioner KPU Sumut, Surya Perdana berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan KPU Pusat. “Hasil konsultasi akan dijadikan pertimbangan dalam rapat pleno KPU Medan menetapkan calon yang lolos verifikasi,” seburnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menyebutkan hari yang sama juga akan dilakukan pencabutan nomor urut. Dalam prosesnya, setelah pleno tertutup menetapkan pasangan calon, KPU akan melakukan pleno terbuka dengan mengundang pasangan bakal calon untuk mengumumkan hasil penetapan.

Sementara itu anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba mengungkapkan, mundurnya penetapan ini karena pihaknya saat ini sedang koordinasi ke KPU Pusat untuk penyelesaian kasus tersebut.

Hal senada juga dikemukakan Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting. Dikatakannya, jadwal penetapan calon terpaksa ditunda hingga 13 Maret mendatang.  “KPU Medan akan menetapkan calon walikota-wakil walikota Medan bersamaan dengan jadwal pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 13 Maret 2010 di Hotel Darma Deli, Medan,” ungkapnya.(aje)

You must be logged in to post a comment Login