Jakarta (Berita): Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang juga Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengungkapkan keresahan dan ketakutan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Apalagi, jika kepala daerah itu seorang incumbent.
“Mereka ketakutan jabatannya dicopot jika pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah (incumbent) yang memang tidak mereka dukung dalam Pilkada. Sementara mereka dituntut bersikap netral dalam Pilkada tersebut,” ungkap Diah Anggraeni kepada wartawan usai acara penandatanganan kesepakatan bersama 12 bupati, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (10/3).
Diungkapkan Diah, setiap kali perhelatan demokrasi yang menuntut PNS harus bersikap netral, tidak jarang PNS menjadi korban politik. “Mereka banyak yang ketakutan menjelang Pilkada dan tidak jarang mereka jadi korban politik. Kasihan teman-teman (PNS/anggota Korpri –red) di daerah,” paparnya.
Karena tidak ingin anggota Korppri menjadi korban politik dalam Pilkada, DPN Korpri sedang melakukan atau menyempurnakan regulasi yang mengatur soal PNS tersebut, termasuk sebagai pembina PNS di daerah.
“Selama ini yang menjadi pembina PNS di daerah itu termasuk kepala daerah. Padahal kepala daerah itu adalah jabatan politik. Karena itulah, ke depan sebagai pembina PNS di daerah itu adalah jabatan struktural tertinggi di daerah, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda),” kata Diah.
Guna mengawasi kenetralan PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada, Diah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau di daerah disebut Panwaslu.
“Langkah awal yang dilakukan Korppri dalam mewujudkan netralitas PNS dalam Pilkada, Korpri melakukan kerjasama dengan Bawaslu. Jadi mereka ikut mengawasi jika ada PNS yang ikut kampanye untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,” terang Diah.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama atau MoU dengan Bawaslu. “Secara informal sudah dibicarakan. Jika MoU ini sudah ditandatangani, kita akan segera membuat surat edaran ke daerah,” ujar Diah.
Ditanya soal sanksi bagi PNS yang ikut mendukung atau menjadi tim sukses pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu, kata Diah, semua itu sudah diatur dalam PP 30/1980. “Dalam PP itu sudah diatur soal sanksi, bisa sanksi ringan, sedang dan berat,” jelas Diah. (iws)
You must be logged in to post a comment Login