Soal Yayasan UISU, Kopertis Diminta Berperan Sebagai Penengah

MEDAN (Berita):Ketua Kopertis wilayah Sumut-NAD diminta dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik di tubuh yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dengan memanggil kedua kubu yang tengah bertikai.

“Yang paling baik adalah islah antara kedua kubu karena Yayasan UISU yang didirikan para nazir tempo dulu adalah milik masyarakat,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar usai menerima audensi mahasiswa FK UISU di ruang komisi, Selasa (9/3).

Menurut Brilian, Kopertis harus menjadi penengah agar masalah yang terjadi tidak berlanjut yang nantinya akan merugikan mahasiswa dosen serta masyarakat Sumatera Utara sendiri.

Karenanya pihak Kopertis di daerah ini harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) terhadap universitas swasta di Sumatera Utara.

Apalagi, kata dia, Menteri Pendidikan telah mengeluarkan SK 131/MPN/DT/2009 pada tanggal 11 September 2009 tentang penyelesaian masalah Yayasan UISU. “Agar Koordinator Kopertis tidak mengganggu proses akademis, baik dosen maupun mahasiswa,” katanya.

Hal ini ditegaskan Brilian dengan keluarnya Surat Kopertis No 030/L.1.2.1/PS/2010 tanggal 23 Februari 2010 perihal tindakan terhadap dosen PNS yang melanggar PP 30/1980 di UISU atas nama Dr Rahmat Nasution dan Prof Dr Gusbakti MSv, PKK.

Begitu juga dengan keluarnya surat Kopertis bernomor 029/L.1.2.1/PS/2010 perihal surat edaran kepada 52 dosen PNS UISU. “Dengan keluarnya dua surat tersebut,  maka Kopertis tidak melaksanakan tupoksinya yaitu wasdalbin, bahkan terkesan melakukan ‘pengancaman’ terhadap dosen,” katanya.

Padahal, sesuai amanat SK 131, kasus yayasan UISU murni proses hukum yang tidak boleh merugikan akademis dan tidak boleh melibatkan para dosen. Ia mengakui, permasalahan ini telah dibahas dewan melalui Komisi E yang hasilnya ditandatangai oleh ketua dewan.

Bahkan komisi telah merekomendasi kepada unsur Muspida plus untuk mengambil keputusan.“Kita berharap SK Menteri Pendidikan No 131 itu segera disosialisasikan dan selaku wakil rakyat kita mengimbau Kopertis dapat bertindak sebagai penengah sesuai tupoksinya,” kata Brilian.(irm)

You must be logged in to post a comment Login