MEDAN (Berita): Puluhan massa tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut melancarkan aksi demo di depan Hotel Garuda Plaza, tempat berlangsungnya rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sabtu [13/03].
Pleno dimulai pukul 10.30 Wib dengan agenda tunggal pembacaan keputusan KPU Medan tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan pada Pilkada tahun 2010 itu dihadiri 10 pasangan calon dengan satu pendamping calon.
Di sekitar hotel tersebut arus lalu lintas tampak padat namun tidak menimbulkan kemacatan. Aparat kepolisian berjaga-jaga melakukan pengamanan ketat di seputaran lokasi berlangsungnya rapat itu.
Aksi demo tidak menimbulkan anarki. Mereka meminta KPU agar independen dalam melaksanakan proses Pilkada. “Independensi dan profesionalitas KPU akan mewujudkan kondusifitas dan hasil maksimal,” kata Almy Zarlis, ST, kordinator aksi kepada Berita.
Mereka juga meminta pj walikota Medan serta seluruh birokrasi Pemko Medan agar bersikap netral dan mengabaikan desakan, bujukan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang dapat mencederai profesionalitas birokrat. “Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang harus dihukum secara moral dan juga sesuai UU berlaku,” tukasnya.
KAMMI berharao semua pasangan calon dalam Pilkada harus berani kalah dan berani menang. Artinya, berani menerima kekalahan dan berani menang dengan menyiapkan konsep pembangunan Medan yang matang.
“Hindari calon yang tidak punya konsep dalam membangun kota Medan,” ujarnya.
Sementara itu, pembacaan Surat Keputusan penetapan Balon menjadi Calon walikota dan wakil walikota Medan dilanjutkan dengan penyerahan SK tersebut oleh KPU Kota Medan kepada masing-masing pasangan calon, berlangsung lancar dan tertib.
Penetapan SK itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan No 59 Tahun 2010 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Kota Medan 2010. Keputusan dilanjutkan dengan pencabutan nomor itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Maret 2010.
Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting didampingi Ketua Pokja Pencalonan Pandapotan Tamba serta anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak, Bachrul Amal Chair dan Yenny Khairiyah Rambe membacakan 10 calon tersebut. Kelima pasangan calon atas dukungan partai politik yang dinyatakan lolos masing-masing pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, Maulana Pohan-Ahmat Arif, Ajib Shah-Binsar Situmorang dan Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting.
Sedangkan lima pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) masing-masing pasangan Sjarial R Anas-H Yahya Sumardi, M Arif-Supratikno, Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, Indra Sakti Harahap-Delyuzar dan pasangan Bahdin Nur Tanjun-Kasim Siyo.
Sebelumnya, ada 12 pasang nama balon yang akan meramaikan bursa Pilkada kota Medan pada 12 Mei mendatang. Namun dua pasang nama terganjal tak bisa lolos dalam penetapan pasangan calon dalam rapat pleno KPU Medan itu.
Niat pasangan Rudolf M Pardede dan Afifudin Lubis ikut bertarung pada bursa Pilkada Medan, akhirnya kandas. Rapat pleno Medan, Jumat (12/3) sore menyatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilampirkan Rudolf dinilai tidak sah.
Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting mengatakan, putusan pembatalan pasangan Rudolf -Afifudin mengakhiri polemik terkait kontroversi pengganti ijazah Rudolf yang jadikan persyaratan administrasi mencalonkan diri.
Selain Rudolf-Afif, pencalonan pasangan Denni Ilham Panggabean dan Dianto MS juga dinyatakan gugur karena tidak sah secara administratif. Dengan batalnya dua pasangan ini, otomatis ada 10 pasangan yang lolos verifikasi masing-masing 5 pasang dari jalur partai politik dan 5 pasang dari jalur partai independen.
Evi Novida menjelaskan, gagalnya Rudolf karena tidak memenuhi syarat formal pendidikan. Hal itu dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang diakukan KPU Medan dengan Dinas Pendidikan dan instansi lainnya. Selain itu dasar penggagalan syarat pendidikan Rudolf itu karena tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
Dimana dalam mengeluarkan SKPI harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adanya buku induk, klepper, daftar bilai dan lainnya. Keputusan KPU Medan membuat kubu Rudolf tidak puas. Mereka merujuk putusan KPU Pusat yang menyatakan berkas syarat pendidikan yang diajukan pasangan Rudolf M Pardede sah. Selain itu alasan mereka juga kuat, secara yurisprudensinya Rudolf sudah lolos sebagai Calon Gubernur Sumut dalam pemilihan 2008 lalu dan berkas perkara ijazah yang sempat mencuat ke permukaan sudah dihentikan penyidikannya oleh Poldasu.
“Kami, pasangan Rudolf M Pardede dan Afifudin Lubis bersama masyarakat pendukung menyatakan kekecewaan dan protes atas putusan KPU Medan,” sebut Afifudin saat dikonfirmasi, kemarin.
Sedangkan terkait pasangan Denni Ilham Panggabean- Dianto MS, Evi mengatakan pasangan tersebut tidak menuhi persyaratan dukungan dari parpol. Di mana Partai Demokrat secara resmi mendukung pasangan Rahudman-Eldin.
Secara terpisah, Komisioner KPU Pusat Ketua Pokja Pilkada, I Gusti Putu Artha membenarkan pihaknya pernah menyatakan berkas syarat yang diajukan Rudolf sah. Alasannya, mengacu pada pasal 9 huruf (f) dan (g) Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 apabila ada laporan tentang ketidakbenaran ijazah maka diserahkan pada kepolisian dan panwas untuk penyelidikan dan penyidikan. “Berdasarkan pada dokumen dari Polda Sumut, kasus ijazah Rudolf sudah dihentikan penyidikannya,” sebutnya.
Putu menambahkan, keabsahan SKPI itu mengingat KPU Medan sudah memverifikasi langsung ke SMAK Penabur Sukabumi dan mendapatkan penjelasan dari Kepala Sekolah. kemudian SKPI itu juga sudah dilegalisir dinas pendidikan.
Putu juga menegaskan Kepmendiknas tidak ada menyebutkan pembatalan SKPI yang diajukan Rudolf.
Kepmendiknas sendiri dikeluarkan tahun 2008 sedangkan SKPI yang diajukan Rudolf dikeluarkan 2003. “Kalau ada pertentangan sebaiknya kawan-kawan KPU Medan jangan memutuskan dulu,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Putu, Ketua KPU Medan Evi Novida menegaskan pihaknya menghormati supervisi yang disampaikan oleh KPU Sumut maupun KPU Pusat. Namun sesuai dengan undang-undang, pengambilan keputusan sepenuhnya berada di KPU
Medan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sepakat dengan Evi. Katanya, keputusan KPU berpegang pada Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, dalam pengambilan putusan absolute milik KPU Medan sebagai penyelenggara. “Kami hanya memberikan legal opini sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” sebut Irham.
Bagi pengamat sosial politik dan kebijakan publik, Agus Suryadi keputusan memang merupakan hak KPU Medan sebagai penyelenggara. Namun dalam pandangan politik, putusan KPU yang menggagalkan Rudolf akan membuka dampak lain yang harus dihitung. “Apalagi Rudolf sudah pernah menjadi wakil gubernur, gubernur dan saat ini sebagai Anggota DPD RI,” ujarnya.(aje)
You must be logged in to post a comment Login