Medan ( Berita ) : Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan mengaku ‘kaget’ karena Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyerahkan izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III kepada perusahaan swasta.
Secara prosedural, kata Dahlan Iskan di Medan, Rabu [17/03] , PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III sejak tahun 2004.
Setelah itu, PT PLN tetap mengajukan permohonan kembali karena belum ada jabawan dari Pemprov Sumut. Meski permohonan telah diajukan beberapa kali tetapi Pemprov Sumut tetap tidak mengeluarkan izin lokasi pembangunan tersebut. “Tapi tiba-tiba ada izin lokasi untuk perusahaan lain,” kata dia.
Secara umum, kata Dahlan, PLN sangat siap untuk membangun PLTA Asahan III yang direncanakan mampu menghasilkan daya sekitar 180 MW itu.
Kesiapan itu bukan hanya terkait dana, tetapi juga desain dan pola pembangunannya. “Dananya sudah ada, desain gambar juga sudah ada, tinggal izin lokasi saja,” katanya.
Dahlan mengaku, pihaknya telah beberapa kali “merayu” Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk mencabut izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan swasta itu. ”Sudah tiga kali saya bertemu pak Gubernur Sumut (Syamsul Arifin),” katanya. Namun, kata dia, Gubernur Sumut itu mengaku kesulitan untuk mencabut izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III tersebut.
Memang, kata Dahlan menambahkan, belum dicabutnya izin lokasi yang diberikan kepada pihak swasta itu belum memberikan efek yang berarti karena kondisi listrik di Sumut mulai teratasi.
Namun jika tidak dicabut segera, maka PLN harus menunggu tiga tahun lagi jika ingin membangun PLTA Asahan III tersebut. Jika kondisi itu dibiarkan, maka pihaknya akan sulit menyiapkan pembangkit baru untuk mengatasi bertambahnya kebutuhan listrik di daerah itu.
“Kalau tiga tahun lagi terjadi krisis listrik, siapa yang akan disalahkan. Nanti masyarakat Sumut juga yang akan ‘tersandera’,” katanya. Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak ke PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut di Sektor Belawan di Medan, Kamis (18/2), Gubernur Sumut Syamsul Arifin menyatakan, izin lokasi pembangunan PLTA Asahan III telah diberikan kepada pihak swasta.
Pihak swasta yang telah mendapatkan izin itu adalah PT Badrajaya Swarna Utama (BSU) yang mengerjakan proyek pembangunan PLTA Asahan I.
Karena itu, pihaknya tidak mungkin membuat kebijakan ganda dengan mengeluarkan izin lokasi lagi kepada PT PLN untuk membangun PLTA Asahan III.
Jika pemerintah telah menetapkan PT PLN membangun proyek pembangkit listrik yang berada di Porsea, Kabupaten Toba Samosir itu, pihaknya harus mencabut izin yang dimiliki PT BSU terlebih dulu.
Untuk melakukan hal itu, diperlukan langkah-langkah tertentu dan payung hukum agar kebijakan Pemprov Sumut tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Tidak bisa sembarangan saja mencabut izin itu,” kata gubernur.
Kenaikan TDL Bukan Usulan PLN
Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan menyatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen.
“PLN tidak pernah mengusulkan karena wewenang pemerintah dan DPR,” kata Dahlan Iskan di ruang VIP Bandara Polonia Medan, Rabu sebelum berangkat melihat kondisi PLTU Labuhan Angin di Kabupaten Tapanuli Tengah serta PLTA Asahan II dan PLTA Asahan III di Porsea, Kabupaten Toba Samosir bersama angota Komisi VII DPR.
Sesuai peraturan, kata Dahlan, PT PLN (Persero) tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mengusulkan dan menetapkan kenaikan TDL.
Karena itu, pihaknya tidak ingin membahas dan menjelaskan tentang rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen tersebut.
PT PLN (Persero) lebih ingin memokuskan perhatian pada penyediaan pasokan listrik dan memperbaiki krisis kelistrikan yang terjadi selama ini.
Salah satunya, kata dia, mengatasi krisis listrik yang terjadi di Sumatera Utara, termasuk dalam menyiapkan pembangunan pembangkit listrik baru di daerah itu.
PT PLN (Persero) menyerahkan masalah kenaikan TDL itu, baik pengusulannya mau pun keputusannya kepada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang paling berwenang.
Sedangkan PT PLN (Persero) hanya bertindak sebagai pihak yang menerima sekaligus menhjalankan putusan yang ditetapkan pemerintah dan DPR itu.
“Kalau diputuskan naik, PLN menjalankannya. Kalau pun diputuskan tidak naik PLN juga akan menjalankan,” kata Dahlan.
Biarlah PLN sebagai pihak yang menjalankan saja, jangan terlibat dalam hiruk pikuk TDL,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Dahlan Iskan pernah menyatakan akan menaikkan TDL sebesar 15 persen yang mulai berlaku pada Juli 2010 yang keputusannya diserahkan sepenuhnya pemerintah.
“Rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen pada Juli itu merupakan domain (wewenang) pemerintah,” kata Dahlan Iskan, di sela Forum Pertemuan Menteri BUMN dan Komite Kebijakan Publik, bertajuk “Setting Ekonomi Politik dan Prospek BUMN”, di Gedung Telkom, Jakarta, Selasa (9/3).
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka penetapan tarif listrik harus mendapat persetujuan DPR. “Pemerintah memang berencana menaikkan TDL, namun tetap harus melalui persetujuan DPR,” kata Pruwono. ( ant )
You must be logged in to post a comment Login