UU Penodaan Agama Bersifat Antisipatif

Jakarta ( Berita ) :  Ahli sosiologi-politik dan mantan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Sudarsono mengatakan, UU Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965 bersifat antisipatif dan bisa diterapkan melampaui masa pembuatannya.

“UU ini bersifat antisipatif, futuristik, dan visioner,” kata Sudarsono saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu [17/03] .

Menurut dia, UU Penodaan Agama bersifat antisipatif karena pada kenyataannya masih bisa digunakan sebagai dasar bagi berbagai permasalahan yang terjadi pada masa reformasi seperti terkait dengan kasus penganut Ahmadiyah.

Ia memaparkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, terkait dengan kasus Ahmadiyah, telah ada dasarnya dalam UU tersebut.

Sudarsono mengakui bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang mempermasalahkan mengenai SKB dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 7 ayat (4) UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa terdapat jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jadi, meski SKB tidak terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi hal itu tetap sah karena telah dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) dari UU Penodaan Agama.

Sudarsono juga menuturkan, SKB terkait Ahmadiyah sebenarnya bukan hanya untuk Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tetapi juga bisa berlaku untuk semua warga negara.

Selain itu, UU Penodaan Agama juga bersifat visioner karena telah sepenuhnya menghormati, menghargai, dan menjamin penafsiran keagamaan.

Sedangkan sifat futuristik dari UU Penodaan Agama adalah karena UU itu telah sesuai dengan manifestasi amandemen UUD 1945 yang baru dibuat pada masa reformasi yang antara lain menghasilkan Pasal 28J UUD 1945 mengenai hak asasi manusia.

Berbeda Fundamental Dengan Konstitusi

Ahli sosiologi-politik dan mantan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Sudarsono mengatakan, tim advokasi kebebasan beragama berbeda secara fundamental dengan konstitusi dalam hal kebebasan beragama.

“Ada perbedaan fundamental dalam merumuskan manifestasi syarat pembatasan kebebasan beragama dalam forum ‘eksternum’ menurut Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan menurut Pasal 18 ayat (2) UUD 1945,” kata Sudarsono saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Sudarsono memaparkan, syarat pembatasan kebebasan beragama menurut Tim Kebebasan Beragama adalah dalam bentuk UU dengan mempertimbangkan keselamatan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, dan hak-hak kebebasan mendasar orang lain.

Sedangkan syarat pembatasan kebebasan beragama menurut Pasal 18J ayat (2) UUD 1945 adalah dalam bentuk UU dengan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Sudarsono menuturkan, Tim Advokasi Kebebasan Beragama tidak menggunakan nilai-nilai agama dalam bahan pertimbangan pembuatan UU yang mensyaratkan pembatasan kebebasan beragama.

Padahal, nilai-nilai agama jelas-jelas telah tercantum dalam Pasal 18J ayat (2) UUD 1945 yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Saya percaya bahwa MPR yang telah melakukan amandemen UUD 1945 juga telah mempertimbangkan masak-masak paradigma kebebasan apa yang akan dibentuk di dalam negara Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Sudarsono mengemukakan bahwa bila Tim Kebebasan Beragama ingin membongkar paradigma kebebasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, maka hal itu seharusnya bukan dilakukan di MK tetapi melalui sidang persidangan MPR.

Sebaiknya Direvisi Bukan Dicabut

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengemukakan, UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 sebaiknya direvisi tetapi jangan dicabut karena dampaknya akan membahayakan Tanah Air.

“Kalau kita mencabut UU Penodaan Agama, akan ada bandul jam yang dibiarkan bergerak ke kanan dan ke kiri secara ekstrim. Kita harus membayar mahal akan dampaknya bila UU Penodaan Agama dicabut,” kata Siti saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Siti memaparkan, pihak yang menginginkan pencabutan UU Penodaan Agama seharusnya menyadari bahwa  masyarakat Indonesia masih sensitif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan agama dan ideologi.

Untuk itu, Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Perth itu menyarankan agar UU Penodaan Agama direvisi atau ditinjau ulang agar bisa sesuai dengan konteks pada masa sekarang.

Apalagi, ujar dia, UU Penodaan Agama merupakan produk hukum yang telah ada di Indonesia sejak 45 tahun yang lalu.

“Pro-kontra di masyarakat terkait dengan uji materi UU Penodaan Agama ini merupakan indikasi dari bangsa kita yang juga sedang mencari bentuk terbaik yang berhubungan dengan substansi UU tersebut,” kata Siti yang telah berkiprah selama 23 tahun di LIPI itu.

Pro-kontra terkait UU ini menurut Siti membuktikan bahwa bangsa ini masih dalam proses.

Ia mengusulkan agar revisi atau peninjauan ulang yang dilakukan seharusnya menciptakan suatu ketentuan berdasarkan konsep “liveable communities”, yaitu komunitas yang bisa didiami oleh setiap warga negara tanpa adanya pembedaan yang diskriminatif berdasarkan ras, etnis, dan agama.

Siti menegaskan, dalam konsep politik, sebuah negara demokrasi harus bisa menjamin dua hal, yaitu nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan prinsip kewarganegaraan yang setara. ( ant )

You must be logged in to post a comment Login