Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhianati prinsip “zero tolerance” (tidak ada toleransi) terhadap berbagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas mafia hukum. Dan untuk membersihkan mafia hukum, maka KPK direkomendasikan tidak mengkhianati nilai “zero tolerance”.
Di mata ICW, “zero tolerance” dapat ditegakkan antara lain dengan memroses dengan cepat semua pihak yang terlibat dalam praktik makelar kasus, baik itu pegawai internal maupun pihak luar yang memiliki akses serta relasi tertentu di KPK.
Citra KPK memang lagi harum sekarang ini, namun setelah tersiar kabar adanya markus di kalangan orang dalam KPK sendiri, kesannya KPK semakin melemah. Apalagi komentar pimpinan KPK seakan begitu sulit menindaklanjuti kasus dan temuan Pansus Bank Century.
Tentu kabar menyedihkan rakyat kalau betul KPK menolak temuan Pansus Bank Century. Kesannya, KPK melecehkan DPR sehingga hal itu dapat merusak kredibilitas Pansus yang sudah berbulan-bulan bekerja dengan sorotan media massa.
DPR sendiri sudah merekomendasikan agar penegak hukum itu segera menindaklanjuti temuan mereka soal kasus Bank Century. Namun hasil temuan Pansus Century yang juga sejalan dengan temuan BPK dianggap tidak memiliki informasi yang kuat untuk mengungkap kasus ini. Kesan negative jika masyarakat nantinya meminta DPR dibubarkan karena KPK tidak mendapatkan apa-apa dari kerja Pansus.
Sungguh ‘’aneh bin ajaib’’ bila temuan Pansus yang berbulan-bulan mendalami kasus Bank Century dan sudah membuat putusan dengan voting menyatakan terdapat banyak kesalahan dalam kebijakan ‘’bailout’’ Rp6,7 triliun uang negara, malah dianggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengungkap kasus yang melibatkan Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wapres, dan Menkeu Sri Mulyani, serta sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat lainnya.
Di KPK sendiri sudah terdengar isu kalau di antara pimpinan KPK terpecah menyikapi temuan Pansus Century. Dua setuju temuan Pansus ditindaklanjuti segera, sedangkan dua lainnya menyatakan belum setuju karena temuan Pansus dianggap tidak begitu valid untuk dijadikan bahan bukti. Di mata Haryono Umar
temuan atau informasi dari Pansus tidak cukup. Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Rianto. Ia menyatakan, proses tersulit dalam proses penyelidikan adalah mengubah sebuah informasi menjadi alat bukti. Bahan dari DPR itu masih informasi. Dalam proses penyelidikan KPK tidak pernah mau gegabah dalam menetapkan tersangka.
Sebenarnya, masih ada satu orang pimpinan KPK lainnya yang bisa menjadi ‘’penyelamat’’ bila skornya 2:2, namun Tumpak Hatorangan Panggabean kabarnya ‘’sakit hati’’ dan kini sudah mengajukan surat mundur kepada Presiden SBY karena keberadaannya ditolak DPR sehingga dalam kaitan kasus Bank Century ini ia mengambil sikap abstain. Dengan kondisi seperti itu dapat dipastikan tindak lanjut kasus Bank Century bakal tersendat, meskipun di jalur politik sudah ‘’finish’’ tapi di jalur hukum masih menjadi tanda tanya besar.
Memang ada rasa kecewa dari pemerintah atas kegagalan mereka mengganjal kasus Bank Century. Karena gagal, maka pemerintah berupaya mencari-cari kesalahan partai politik yang tidak mendukung, terutama dari PDIP, Golkar, PKS dan PPP. Dan sejak sepekan lalu ‘’borok-borok’’ mereka sudah kelihatan diekspose di media massa, mulai kasus korupsi pemilihan Miranda Goeltom, kasus pengemplang pajak, kasus L/C bodong, kasus korupsi mesin jahit dan berbagai kasus lainnya. Karena itulah public berharap KPK jangan melemah, jangan bermain api, tapi harus tegas memberantas korupsi tanpa pilih kasih.=
You must be logged in to post a comment Login