Pasangan Calon Dilarang Terima Bantuan Kampanye dari Pemerintah dan Asing

MEDAN (Berita): Setiap pasangan calon dilarang menerima dana kampanye berasal dari negara atau  LSM asing dan warga negara asing.”Pasangan calon juga dilarang menerima bantuan yang tidak jelas identitas penyumbangnya dan  menerima bantuan dari pemerintah, BUMN dan BUMD,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan  Evi Novida Ginting melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba.

Tamba mengungkapkan itu pada acara Sosialisasi Peraturan KPU Medan Nomor 6 Tahun 2010 tentang  “Pedoman pelaporan dana kampanye kepala daerah dan wakil kepala daerah” di Hotel Dharma Deli Medan,  Rabu [17/03] sore. Hadir dalam kesempatan tersebut 10 tim kampanye pasangan calon yang akan bertarung  dalam  Pilkada Medan 12 Mei mendatang.

Lebih lanjut Ketua Pokja Kampanye KPU Medan Pandapotan Tamba juga menjelaskan, sesuai  Peraturan KPU Nomor 6/2010 tersebut, sumbangan maksimal dapat diterima tim kampanye dari perseorangan  sebesar Rp50 juta, sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan hukum sebesar Rp350 juta.
“Setiap penyumbang wajib menyertakan identitasnya seperti KTP, NPWP. Dan, tim kampanye wajib  mencatat identitas diri penyumbang tersebut dalam laporan dana kampanyenya,” tandas Tamba sembari  meminta penerimaan dana kampanye ini dibuat dalam satu rekening khusus atas nama tim kampanye.

Pandapotan juga mengutarakan pencatatan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mulai  dilaksanakan tiga hari sejak ditetapkannya pasangan calon atau 16 Maret 2010 sampai sehari setelah  masa kampanye selesai atau 9 Mei 2010, di mana kampanye mulai dilaksanakan sejak 25 April-8 Mei 2010.

“Penerimaan sumbangan dana kampanye di atas Rp2,5 juta harus dicatat dan dilaporkan, namun  sumbangan di bawah Rp2,5 juta tetap harus dicatat dalam buku laporannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Tamba juga menegaskan, laporan dana kampanye seluruh pasangan calon  harus sudah diterima KPU Medan paling lama tiga hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 15 Mei  2010.

Pasangan calon yang tidak mematuhi aturan tersebut diancam sanksi penjara 6 bulan sampai 2  tahun denda Rp6 juta-Rp1 miliar. Ancaman sanksi ini sesuai Pasal 116 ayat 4-7 UU Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut, tambahnya, akan disampaikan kepada  Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan anggota assosiasi akuntan publik untuk diaudit. “Hasil audit KAP selanjutnya disampaikan ke Panwas dan kepolisian guna ditindaklanjuti,”  tukasnya.

Dalam pertemuan itu, KPU Medan juga menyampaikan soft copy Daftar Pemilih Sementara (DPS)  Pilkada Medan kepada setiap tim kampanye pasangan calon.
Sementara itu, Kapoltabes Medan Sekitarnya (MS) Kombes Pol Imam Margono yang hadir pada  sosialisasi di Hotel Dharma Deli itu mengungkapkan sejak dilakukannya penetapan Poltabes MS telah  menempatkan dua personilnya untuk melakukan pengamanan melekat pada 10 pasangan calon Walikota/Wakil  Walikota Medan yang akan mengikuti Pilkada Medan.

Poltabes MS akan melakukan pengamanan pada masing-masing pasangan calon baik Walikota maupun  Wakilnya berlangsung hingga 72 hari ke depan. Hal ini sesuai anggaran pengaman pasangan calon yang  telah dianggarkan sesuai DIPA yang diterima Poltabes MS. Selain para pasangan calon, Poltabes MS juga  telah menawarkan hal serupa ke KPU Medan.

“Sampai saat ini Poltabes MS terus melakukan pengawasan guna melakukan pemantauan sebagai  antisipasi keamanan seluruh personil KPU Medan,” imbuhnya.(aje)

You must be logged in to post a comment Login