Kehadiran UU KIP Percepat Kemajuan Indonesia

Kehadiran Undang-Undang (UU) No.14/2008 diperkirakan akan mempercepat kecerdasan dan kemajuan daya pikir bangsa Indonesia karena dasar hokum ini mengisyaratkan transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

UU No.14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) menjadi sebuah langkah maju bagi bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan tujuan reformasi yang digulirkan pertengahan 1998 setelah lengser Presiden Soeharto, yang salah satunya adalah transparansi.

Kehadiran dasar hukum bidang keterbukaan informasi ini dilihat dari esensinya diprediksi menjadi sarana kecerdasan anak bangsa karena UU KIP mengamanahkan semua data dan fakta harus diberikan kepada masyarakat, kecuali yang disebutkan dalam pasal 17 UU tersebut.

UU ini baru diberlakukan pada 1 Mei 2010, dan menjadi momentum bagi kemajuan bangsa Indonesia manakala seluruh pemangku kepentingan dan jajarannya memberi informasi seperti diamanahkan dalam UU tersebut. Ini juga menjadi tantangan pejabat birokrasi.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Komisi Informasi Pusat kini sedang menyosialisasikan UU No.14/2008 tentang KIP. Undang-Undang ini sesungguhnya dapat mendorong mempercepat kemajuan dan kecerdasan anak bangsa negeri ini.

Peneliti madya bidang komunikasi dan media puslitbang profesi komunikasi dan informatika Amin Sar Manihuruk  mengatakan, kegiatan sosialisasi UU ini sudah dilakukan di sejumlah provinsi sejak diundangkan 20 hari lalu dan sekarang dilaksanakan di Aceh.

“Ini penting dilakukan sebagai upaya memberitahu kepada pemangku kepentingan dan pejabat publik bagi kelancaran arus informasi yang merupakan hak masyarakat. Dalam UU ini jelas disebutkan mengenai berbagai hal terkait hak publik untuk mendapat informasi,” ujarnya.

Dijelaskan, informasi itu adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi secara elektronik atau non-elektronik.

Oleh karena itu, sosialisasi produk hukum baru ini penting dilakukan di seluruh Indonesia untuk diketahui masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajibannya masing-masing. Pejabat publik harus memberi informasi dan masyarakat berhak mendapatkannya.

Kepentingan public

“Kegiatan sosialisasi UU ini dilakukan melalui pendekatan komunikasi lokal agar lebih cepat dan mudah dipahami warga seluruh Indonesia. Masyarakat daerah akan mudah paham bila kegiatan sosialisasi disampaikan dengan bahasa daerah ini (Aceh),” kata Amin Sar.

Informasi publik adalah sesuatu yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Statement pejabat publik dikategorikan sebagai informasi publik sepanjang itu dikemukakan dalam kapasitas atau karena jabatannya sebagai pejabat publik, katanya menambahkan.

Hal ini perlu mendapat perhatian pemangku kepentingan untuk mempersiapkan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dan isi informasi. Tiga hal ini menjadi kendala yang harus segera diatasi jika ingin kemajuan bangsa Indonesia sejalan dan sesuai harapan.

Dalam UU yang berisi XIV bab dan 64 pasal itu mengatur berbagai hal terkait keterbukaan informasi publik dan juga sanksi bagi pejabat publik yang melanggar seperti disebut dalam pasal 51-57, dikenakan pidana antara 1-3 tahun penjara atau denda Rp5-20 juta.

Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi untuk mendapatkan informasi, kecuali yang dapat menghambat proses penegakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana dan mengungkapkan data intelijen kriminal (lihat pasal 17).

Ada sejumlah informasi yang dikecualikan dalam pasal tersebut, antara lain mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Jika diteliti secara cermat, banyak informasi publik yang wajib bagi pejabat publik dan pemangku kepentingan dibuka dan diumumkan secara berkala (pasal 9), wajib diumumkan serta merta (pasal 10) dan tersedia setiap saat (pasal 11), katanya menambahkan.

Mekanisme mendapat informasi juga diatur dalam UU itu seperti disebutkan dalam pasal 21-22. Informasi ini diperoleh berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Ini dimulai dari proses mengajukan permintaan untuk mendapat informasi publik sesuai format yang diminta pemohon.

Komisi informasi

Sejalan dengan UU KIP ini, Pemerintah harus membentuk komisi informasi yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi (pasal 23).

Komisi informasi berkedudukan di Jakarta dan di Provinsi bagi komisi informasi daerah. Komisi informasi pusat tujuh anggota, provinsi lima orang yang mencerminkan unsur dari Pemerintah dan masyarakat, dipimpin seorang ketua yang dipilih secara musyawarah.

Tugas lembaga ini antara lain menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan setiap pemohon, menetapkan kebijakan umum pelayanan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, kata Dono Prasetyo.

Komisioner komisi informasi pusat tersebut mengatakan, lembaga ini memiliki wewenang memanggil/mempertemukan para pihak yang bersengketa dan meminta catatan atau bahan yang dimiliki badan publik terkait pengambilan keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa.

Oleh karena itu, Pemerintah diminta segera menyiapkan  infrastruktur, SDM dan isi informasi itu sendiri. Pembentukan kepengurusan komisi informasi daerah menjadi hal penting untuk membantu mempercepat sosialisasi dan memajukan kecerdasan anak bangsa negeri ini.

“Kami mengharapkan, infrastruktur, SDM dan isi informasi yang sesuai dengan muatan lokal hendaknya dapat segera dilakukan seiring keterbukaan informasi di era demokratisasi dewasa ini. Kami yakin, Pemerintah Aceh tidak mengabaikan kesempatan ini,” katanya.

Masyarakat yang menguasai informasi cerdas dan mereka akan berpartisipasi aktif-kreatif dalam berbagai program pembangunan yang sedang dan akan dilakukan Pemerintah daerah ini. Sebaliknya, masyarakat yang tidak menguasai informasi sulit mencapai kemajuan.

Pemerintah daerah diharapkan memberi dukungan serius melaksanakan UU ini. Bila masyarakat memperoleh informasi seperti diamanahkan UU tentu bangsa ini akan lebih cerdas dan cepat maju sesuai cita-cita pendiri negeri Indonesia yang kaya SDM dan Sumber Daya Alam (SDA). ( ant/ Saidulkarnain Ishak )

You must be logged in to post a comment Login