Lokasi Judi Sam Kwan Digerebek

*62 Pemain, Bandar, Uang Rp30 Juta Diamankan

MEDAN (Berita): Sat II/Ekonomi Direktorat Reskrim Poldasu menggerebek lokasi judi Sam Kwan/Dadu Kopyok di Jalan S. Dengki Gang Cempaka No. 23, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (08/06) malam.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 60 pemain, dua orang bandar dan uang Rp30.600.000, lapak dadu kopyok, piring dadu, penutup dadu, empat gelas, 19 buah dam batu dan 21 mata dadu.

Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Drs. Agus Andrianto melalui Kasat I/Tipidum , AKBP Albert Sianipar kepada wartawan mengatakan, terungkap praktek perjudian ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat di lokasi kejadian sering dibuka judi Sam Kwan/dadu kopyok.

Polisi kemudian menurunkan unit VC dan Jahtanras Poldasu melakukan penyidikan dengan memantau lokasi judi. Setelah itu dilakukan penggerebekan dan menangkap 62 pemain dan bandanya. “Modus operandinya, tersangka bandar dadu kopyok Rudi alias Atek Bulek dan Ayen yang memutar dadu, memberikan kesempatan kepada pemain untuk memasang taruhan tanpa izin yang sah dan memperoleh keuntungan,” jelas Sianipar.

Pemasang, lanjutnya, harus menebak pilihan genap atau ganjil, besar atau kecil atau colok angka. Setelah para pemain memasang taruhannya yang diletakkan di lapak dadu, Ayen yang bertugas memutar mata dadu mulai mengocok mata dadu yang diletakkan di dalam piring dadu yang diberi penutup.

Setelah semua pemain memasang taruhannya, Ayen kemudian membuka penutup dadu. Kalau tebakan pemain yang dipasang di lapak dadu sesuai dengan mata dadu yang keluar, bandar akan memberikan bayaran dan sebaliknya kalau pemasang tidak kena, uang pasangan diambil bandar.

Dijelaskan Sianipar, permainan judi dadu kopyok ini sudah berlangsung tiga minggu dan tidak setiap hari bandar membuka lapak judinya. Satu hari buka lapak, dua-tiga hari mereka libur. “Tersangka yang kita tangkap akan ditahan dan diproses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, mereka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Sianipar.

Sianipar juga mengimbau kepada masyarakat bila melihat atau menemukan lokasi perjudian untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terdekat karena setiap perjudian tetap dberantas pihak kepolisian.

Pantauan Berita, ke 62 pemain judi dadu kopyok asal Tanjung Balai itu sampai di Poldasu, Rabu (09/06) subuh. Karena banyak yang diamankan, ke 62 tersangka kemudian diperiksa di unit PPA Poltabes, unit Ranmor, unit Jahtanras dan Sat II/Ekonomi. Hal ini dilakukan menurut AKBP Albert Sianipar agar proses pemeriksaan bisa cepat selesai untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(aru)

You must be logged in to post a comment Login