Pegawai Rutan Tg Gusta Edarkan Narkoba Gol

MEDAN (Berita): Satuan Idik I Direktorat Narkoba Polda Sumut, meringkus dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan pegawai rumah tahanan (Rutan) Tg. Gusta.

Kedua tersangka Ri, 37, warga Jalan Binjai Km 8,5, Gang BRI, Dusun Lalang, Kec. Sunggal dan RS, 45, warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan simpang Toba Permai, Desa Kelambir V Kebun, Kec. Hamparan Perak, Deliserdang, kemudian diboyong ke Poldasu.

“Kedua tersangka diringkus dari lokasi berbeda, tersangka Ri, ditangkap di Jalan Balam, Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Sunggal, Rabu (9/6) sekira pukul 22:00. Dari tersangka disita barang bukti 25,7 gram sabu-sabu,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut melalui Kasat II Dit Narkoba AKBP Andi Ryan, Kamis [10/06].

Kemudian, kata Andi Ryan, polisi melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan yang diperoleh dari Ri. “Hasilnya, kita  meringkus RS yang bekerja sebagai PNS Rutan Tg. Gusta. Tersangka ini ditangkap dari kediamannya, Kamis pukul 02:00,” sebutnya.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 330 gram sabu-sabu. “Keduanya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Andy Ryan. (aru)

You must be logged in to post a comment Login