Kunjungan Komisi C DPRD Ke Malaysia Berbuah Hasil

*Bebaskan Jeratan Penyekapan Tiga TKW Batubara

BATUBARA (Berita): Berawal dari keluhan Arbain seorang warga Tanjung Tiram kepada DPRD beberapa Bulan yang lalu terkait Folemik para Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia yang diduga menjadi korban aksi siasat kelicikan majikan.

Hal ini langsung kami tindaklanjuti melalui Komisi C DPRD Batu Bara untuk datang ke Malaysia pada Juni lalu dan melalui upaya Advokasi (Pembelaan ) yang kami lakukan di jajaran Ranah hukum Malaysia selama hampir sepekan di Malaysia.

Kini telah terbukti dan membuahkan hasil yang maksimal serta dapat langsung menyelesaikan masalah yang cukup krusial sehingga tiga TKW asal Tanjung Tiram Batu Bara antara lain Farida, 39, Darmawati, 38, Suwarni, 30, dapat dibebaskan dari Jeratan Hukum dan penyekapan majikan di Malaysia.

Demikian diungkapkan H Darius SH, MH Komisi C DPRD Batu Bara kepada Berita saat menjeput kepulangan tiga TKW dari Malaysia asal Batu Bara korban kelicikan siasat oleh majikannya di Pelabuhan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.

Dipaparkannya, ketiga TKW yang berhasil dibebaskan ini merupakan TKW yang berangkat keMalaysia melalui agency yang disinyalir tidak mempunyai legalitas untuk penyelesaian kinerja, sehingga para TKW yang bekerja ditempat majikan  tidak mempunyai “CoolingVisa” ( Surat Izin penempatan yang jelas-red) maka dengan tidak adanya hal seperti ini timbullah pemicu  konflik terhadap para majikan majikan itu sendiri yang berakibat fatal terhadap para tenaga kerja dan TKW asal Indonesia seperti yang dialami warga Batu Bara ini, tandasnya.

Dia menambahkan, Farida, 39, seorang TKW berasal dari Tanjung Tiram Batu Bara, dia itu terkena hukuman diLokab (Penjara) Kajang Malaysia karena tuduhan Over Steit (melebihi Izin Tinggal) akan tetapi kesemuanya itu merupakan sekedar siasat yang dilakukan oleh majikan untuk menghilangkan pembayaran gaji selama tiga atau empat bulan dan pihak majikan melaporkannya kePihak kepolisian, berkat folemik inilah Faridah yang notabene tidak ada latar belakang pendidikannya itu ditangkap pihak kepolisian Malaysia.

Hal yang sama dirasakan oleh Darmawati TKW asal Tanjung Tiram dan TKW yang satu ini selama kerja ditempat majikan Wilayah Kedah Malaysia terus saja mengalami ketidakcocokan dengan majikan sehingga Darmawati mengalami lumpuh, dalam lumpuh yang dideritanya terus saja tidak pernah mendapat pertolongan perobatan dari majikannya sehingga Darmawati mengambil alih untuk melarikan diri dan kebijakan yang dilakukan oleh Darmawati mendapat pertolongan dari seorang warga yang langsung dibawa kePihak KBRI dengan berbagai peroses perawatan yang telah dilakukan oleh KBRI.     Maka Darwati- pun menjadikan folemik yang serius dipihak KBRI, atas folemik ini Pemkab dan DPRD Batu Bara memberikan fasilitas untuk pulang keIndonesia akan dirawat secara maksimal, ujar Darius.

Korban yang ketiga sambung Darius, Suwarni yang juga TKW asal Tanjung Tiram BatuBara berangkat keMalaysia dalam keadaan berbadan dua, dia juga berangkat melalui pihak agency sesampainya diMalaysia Suwarni sempat bersusah payah mencari kerja dan akhirnya diterima oleh majikan berkebangsaan China.

Dalam kinerjanya Suwarni merasa terus disepelekan oleh majikan dan Suwarni juga merasa curiga terhadap majikan bahwa kelahiran anaknya nanti akan menjadi milik majikan perihal seperti ini jelas tidak disetujui oleh Suwarni, kata Darius meniru keterangan Suwarni.

Atas berbagai folemik yang dilakukan oleh majikan diMalaysia maka sepantasnya-lah para tenaga kerja yang akan bekerja diMalaysia  haruslah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yakni berangkatlah melalui Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) agar tidak terus terusan dijadikan korban keburukan terselubung oleh majikan, disamping itu tujuan Komisi C DPRD Batu Bara ke Malaysia memang untuk melakukan upaya Advokasi adanya berbagai folemik para TKW dan TKI. (als)

You must be logged in to post a comment Login