Produk Konsumsi Harus Melalui Sistem Jaminan Halal

JAKARTA ( Berita ) : Produk perusahaan yang dikonsumsi masyarakat harus melalui suatu sistem jaminan halal sebagai syarat usaha untuk produk halal.

“Perusahaan harus membuat satu sistem jaminan halal dan membentuk tim internal auditor,” kata Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati di Jakarta, Jumat [23/07].

Dalam perbincangan mengenai Sertifikasi Produk Halal Indonesia yang digelar dalam Indonesian International Halal Business and Food (IHBF) Expo 2010, Muti mengatakan ada beberapa persyaratan produk halal.

Syarat tersebut yaitu bahan baku harus memenuhi persyaratan halal, dari sisi proses tidak melibatkan bahan-bahan yang haram dan fasilitas produksi harus dipastikan tidak terkontaminasi dengan bahan yang haram.

Selain itu, produk yang dihasilkan juga bentuknya tidak boleh menyerupai benda yang haram.

Muti mengatakan, sertifikat halal berbeda dengan label halal. Sertifikat halal berupa fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan suatu produk halal setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat.

“Suatu produk yang ingin mencantumkan label halal oleh pemerintah harus mendapat sertifikat halal dari MUI,” katanya.

Menurutnya untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidak membutuhkan waktu dan biaya yang mahal jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk tersebut.

Untuk tetap menjamin kehalalan produk, MUI membuat perjanjian dengan perusahaan untuk bersedia diaudit sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

“Perjanjian ini untuk memastikan bahwa sertifikat halal tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang nakal karena sertifikat ini berlaku selama dua tahun,” kata Muti.

IHBF 2010 untuk pertama kali digelar oleh MUI dan Kementerian n Agama juga didukung oleh Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA.

Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari hingga 25 Juli mendatang diikuti oleh 162 peserta dari berbagai perusahaan dan tiga peserta dari luar negeri.(ant)

You must be logged in to post a comment Login