Benny Basri Diadukan Ke Polisi

MEDAN (Berita): Pengusaha real estate (perumahan) di Medan Benny Basri dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus pemalsuan dan penggelapan. Jhon Jerry, warga Medan, mengadukan kasus itu, karena merasa tertipu setelah membeli satu apartemen di The Royal Residence, Medan.

Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol. Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/07), memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti. “Pasti kita tindaklanjuti,” katanya.

Agus mengatakan, kasus itu sebelumnya ditangani Poltabes Medan, sedangkan Poldasu menerima pelimpahan berkas. Ditanya kapan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dia menyebutkan, menunggu gelar kasus dari Poltabes. “Mungkin dalam waktu dekat ini, tapi untuk sementara kita minta Poltabes gelar kasus itu dulu,” katanya.

Sebelumnya, 12 Maret 2008, pelapor Jhon Jerry melaporkan Benny Basri ke Poltabes Medan dengan bukti lapor Lp./707/III/2008. Dalam laporannya, Jhon menyebutkan, Benny Basri telah melakukan pemalsuan atau penggelapan.

Dikatakan, pada November 2004 PT Afinky Binamitra Sejahtera milik Benny Basri menawarkn pelapor satu apartemen di The Royal Residance seharga Rp772.005.000, dengan diskon 20% sehingga menjadi Rp600 juta.

Kemudian pelapor membooking Rp10 juta sebagai tanda jadi. Pada Desember 2004, pelapor memberi down payment (dp) I Rp50 juta, lalu pada Februari 2005 dibayar lagi sebesar Rp60 juta, dimana pelapor membeli apartemen di lantai 18.

Tapi sampai saat ini pihak Royal Residance hanya membangun apartemen sampai lantai 14, dengan alasan belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Menteri Perhubungan, sehingga pelapor merasa dirugikan, kemudian meneruskan kasus tersebut ke Poltabes Medan.(aru)

You must be logged in to post a comment Login