Komisi B DPRD SU Berangkat Ke Beijing

MEDAN (Berita): Walau mendapat kecaman dari masyarakat rakyat, tak menyurutkan semangat kalangan wakil rakyat di Komisi B DPRD Sumut untuk tetap berangkat pelesiran Beijing China. Kamis (26/07) dikabarkan, Komisi B DPRD Sumut telah berangkat menuju negara “tirai bambu” itu.
Keberangkatan itu, sesuai dengan jadwal undangan yang ditujukan Gubernur Tibet kepada Gubernur Sumut H Syamsul Arifin SE, sebagaimana tertera 27 Juli  hingga 4 Agustus.

Menurut informasi, selain DPRD Sumut, beberapa SKPD juga turut ikut dengan membawa undangan tersebut ke Beijing yakni Badan Investasi dan Promosi (Bainprom), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta pengurus Asosiasi Kota Kembar antara Sumut dan Beijing.

Sebelumnya salah seorang anggota Komisi B Richard E Lingga kepada wartawan menyampaikan rencana keikutsertaan komisi B ke Beijing guna meninjau produk makanan halal di negara China.   Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Julheri Sinaga mengatakan, kepergian Komisi B DPRD Sumut ke negara China adalah perbuatan illegal.

Pasalnya kata Julheri, undangan tersebut tidak ditujukan langsung ke dewan, melainkan kepada Pemprovsu.  Itu artinya, Komisi B DPRD Sumut telah ‘mendompleng” undangan milik Pemprovsu.

Tak hanya itu, Julheri menilai ada anggota dewan yang melakukan loby-loby kepada pimpinan Pemprovsu untuk diikutsertakan dalam kunjungan tersebut. Kemudian Julheri menerangkan, ngototnya Komisi B DPRD Sumut pelesiran ke luar negeri, merupakan bukti bahwa wakil rakyat tersebut tidak peka terhadap persoalan rakyat miskin di Sumut. Apalagi jika tujuannya hanya sekedar melihat pameran makan.(irm)

You must be logged in to post a comment Login