Pengedar Ganja Diringkus

MEDAN (Berita): Belum sempat menikmati hasil penjualan ganja kering, dua pengedar narkoba diringkus saat menumpang beca dayung di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (26/07).

Dari tersangka DM, 23, dan MS, 23, keduanya warga Jalan Besar Tembung Pondok 3, Desa Bandar Kalippa, Kec. Percut Sei Tuan, petugas Polsekta Percut Seituan menyita 3 ons daun ganja kering dan 1 uni beca dayung sebagai barang bukti.

Keduanya ditangkap dari depan PT. Panca Tembung Jalan Letda Sujono Medan. Informasi yang diperoleh Waspada di kpolisian, Senin menyebutkan, semula polisi menerima informasi ada dua pria mengendarai beca dayung baru saja mengambil paket berisi ganja dari Aceh ke Medan di salah satu pool pengangkutan barang. Bahkan,kedua pria itu disebut-sebut sebagai pemasok ganja dari Aceh ke Medan.

Polisi kemudian menindaklanjutinya dan melihat kedua pria itu mendayung beca. Ketika hendak didekati, kedua tersangka langsung menghindar sehingga dilakukan pengejaran. Setibanya di depan PT Panca Tembung Jalan Letda Sujono, beca dayung tersangka berhasil dipepet polisi.

Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bungkusan dibawah jok beca. Saat diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi ganja seberat 3 ons, sehingga polisi memboyong kedua tersangka bersama barang buktinya ke Polsekta Percut Sei Tuan.

“Memang ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan direncanakan dijual ke Medan, tapi bukan kami pemiliknya. Ganja itu milik teman kami dan kami hanya disuruh membawa ganja itu dengan menggunakan beca dayung,” kilah  tersangka DM.

Kapolsekta Percut Sei Tuan, AKP Josua Tampubolon, SH,MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Yon Edhi Winara ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedangkan identitas pemilik ganja sudah diketahui dan masih diburon,” jelas Iptu Yon Edhi. (cat)

You must be logged in to post a comment Login