Fatwa MUI (Wajib) Jadi Acuan Umat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HA Amidhan mengatakan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia menghasilkan tujuh fatwa baru atas sejumlah permasalahan. Fatwa ini disampaikan Selasa 27 Juli 2010 di Jakarta.

Adapun ketujuh fatwa itu:1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah; 2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporel bisa mengganti dengan puasa di lain hari; 3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata; 4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan.

Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; 5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan; 6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup.

Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. 7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

Tidak mudah bagi MUI membuat fatwa, karena harus melakukan kajian mendalam, melihat dari berbagai aspek hukum dan kemajuan zaman sebelum membuat ijtihad maupun fatwa.  Namun acuan utama tetap saja berdasarkan Al-Quran dan hadits yang tidak bisa diatwar-tawar.

Hemat kita, fatwa MUI tersebut dipastikan menimbulkan pro dan kontra karena persepsi masing-masing orang biosa berbeda melihatnya. Oleh karena itulah Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pertemuan masih akan membahas nasib status pekerja infotainment. Apakah mereka masuk dalam komunitas wartawan atau berdiri sendiri.

Dengan adanya fatwa MUI maka pertemuan akan membahas soal infotainment diharapkan bisa lebih fokus masalah kontens.

Sebab, ang dipermasalahkan bukan infotainmentnya tapi isi tayangannya. Selama ini terkesan KPI menyatakan kebijakan menempatkan infotainment sebagai nonfaktual alias bukan pers sudah mengikat. Kebijakan itu diambil dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pers.

Sebagai tayangan nonfaktual, infotainment nanti masuk kategori hiburan. Dan itu artinya nanti harus melalui sensor. Namun tak semua tayangan nonfaktual harus melalui sensor. Beberapa acara nonfaktual seperti kuis tidak melalui sensor.

Menarik statement yang disampaikan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Ilham Bintang, ia menyatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak bicara spesifik soal infotainment.

Fatwa itu, kata bos Cek & Ricek itu, berlaku untuk semua pemberitaan dan penyiaran. Fatwa MUI yang mengharamkan gosip atau berita bohong dan membuka aib orang lain dalam pemberitaan media, sesungguhnya telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal (4) dan (5).

Justru itu, kalau infotainment mau dikategorikan sebagai karya jurnalistik harus mengacu pada UU Pers dank ode etik jurnmalistik. Tidak boleh seenaknya memberikan seseorang dan membuat berita bombastis hanya mengejar target rating dan iklan saja.

Wajar kalau PWI tegas menyatakan media dan pelakunya  yang bekerja di luar koridor itu –dalam hal ini tayangan infortainment– dipersilakan angkat kaki keluar dari komunitas pers. Adapun otoritas di bidang pers, Dewan Pers dalam rapat pleno minggu lalu lebih menegaskan lagi posisi infotainment, yang tunduk pada UU Pers dan KEJ sebagai karya jurnalistik.

Dengan demikian, fatwa MUI sejalan dan semakin memberi penguatan pada upaya penaatan wartawan pada kode etik jurnalistik dan  aturan hukum di bidang pers. Namun Fatwa MUI itu kalau dicermati memberi pengecualian. Kalau demi kepentingan umum, aib seseorang boleh diberitakan, asalkan bertujuan positif.=

You must be logged in to post a comment Login