Medan ( Berita ) : Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara minta kepada 8.180 calon haji di provinsi itu, yang akan mengurus paspor di kantor Imigrasi daerah- masing harus terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan dan membawa surat pengantar instansi milik pemerintah tersebut.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Solehuddin di Medan, Selasa [27/07], mengatakan, calon haji tahun 2010 itu membawa foto copy bukti setoran pertama ongkos naik haji (ONH) senilai Rp20 juta, foto copi kartu keluarga (KK), foto copi kartu penduduk (KTP) dan foto copi kartu nikah dan beberapa surat lainnya.
Selainpersyaratan yang sudah disiapkan calon haji tersebut, mereka juga akan diberikan surat pengantar yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada kantor Imigrasi yang telah ditentukan mengurus paspor. Sehingga dalam mengurus paspor itu, calo haji tersebut akan semakin lebih mudah, nyaman dan tidak perlu berdesak-desakan.
Pengurusan paspor di kantor Imigrasi yang ditentukan itu juga diatur jadwalnya dan calon haji tidak perlu susah. Pengurusan paspor untuk calon haji itu juga tidak dipungut bayaran karena seluruhnya sudah diatur Kementerian Agama, kata Solehuddin.
Selanjutnya ia mengatakan, bagi calon haji yang tidak mau membawa surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam pengurusan paspor itu, jelas tidak akan dilayani petugas kantor Imigrasi. “Hal ini sudah menjadi ketentuan dan harus dipatuhi bagi calon haji Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji 2010 rata-rata sebesar 3.342 dolar Amerika Serikat atau turun sebesar 80 dolar Amerik Serikat dan Rp100.000 dibanding tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Agama Suryadharma Ali mempresentasikan uraian komponen BPIH beserta pertimbangannya pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut mengatakan, penambahan kuota calon haji Sumut 2010 hanya sebanyak 100 orang dan menjadi 8.180 orang, sedangkan pada tahun lalu 8.080 orang.
Ia berharap pada 2011 penambahan kuota calon haji Sumut dapat lebih dari 100 orang karena jumlah ini sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pendaftar setiap tahunnya yang terus meningkat. Adapun jumlah calon haji pada tahun ini secara nasional juga terdapat penambahan, dari 207.000 orang menjadi 211.000 orang.
Sementara itu, penambahan kuota calon haji di sejumlah provinsi, antara lain Aceh 325 orang, Sumatera Barat 100 orang, Bali 426 orang, Nusa Tenggara Timur 299 orang, Kalimantan Selatan 315 orang, Sulawesi Utara 66 orang, Sulawesi Selatan 325 orang, Maluku 92 orang, Maluku Utara 81 orang, Papua 524 orang, dan Papua Barat 417 orang. (ant )
You must be logged in to post a comment Login