MEDAN (Berita): Lebih dari seratusan massa mengatasnamakan Forum Anti Budda Bar (FABB), menggelar aksi damai di gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (28/07), menolak lokasi hiburan malam “Buddha Bar” yang beroperasi di Jalan Teuku Umar No 1 Jakarta. Hiburan malam milik pengusaha asal Prancis itu tetap beroperasi sejak November 2008 hingga saat ini meski menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat khususnya kalangan umat Buddha.
“Kita khwatir jika hiburan malam dengan menggunakan simbol-simbol agama dan patung serta pernak-pernik Budda ini ini tetap dibiarkan, pasti akan buka cabang dimana-mana termasuk di Medan. Ini merupakan upaya memprovokasi dan pelecehan agama,’ kata penasihat FABB, IR Sutopo di hadapan Komisi E DPRD Sumut yang menerima mereka.
Para pengunjukrasa juga menghadirkan para ulama Budhha (Biksu), mereka diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar SE dan anggota Budiman P Nadapdap.
Pengunjukrasa yang diketuai Jim C Kwan dan Sekretaris Yuvi Limbang juga mengajak peran aktif para tokoh pimpinan pengurus organisasi dan penguruh vihara serta umat Buddha menolak keberadaan Budha Bar.
Sebagaimana dikatakan, hati ummat Buddha sangat terkoyak-koyak selama dua tahun ini simbol-simbol agama Buddha serta patung Buddha diletakkan dilokasi hiburan malam, dimana lokasi itu digunakan untuk minum-minuman keras serta dipenuhi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bebas melakukan aksinya di lokasi itu.’Ummat manapun pasti merasa terhina ketika simbol-simbol agamanya diperlakukan seperti itu,’ kata Sutopo.
Selain itu persoalan itu juga dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila yang menjunjung tinggi sila ketuhanan yang maha esa. Juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 tentang hak Azasi Manusia serta pasal 29 tentang hak kebebasan beragama.
Sangat disesalkan, kata pengunjukrasa bahwa nama Buddha yang (sebagai sebutan agama nabi/guru junjungan ummat, bahkan ketuhanan dalam agama Buddha) sangat disesalkan disejajarkan dengan kata “BAR” yang bermakna rendah( usaha/bisnis yang memperdagangkan minum-minuman keras/memabukkan, bisnis hiburan malam yang mengumbar prilaku hawa nafsu rendah dan mengarah pada tindakan asusial.
Komisi E DPRD Sumut dihadapan para pengunjukrasa berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan langsung membuat nota dinas yang ditujukan kepada Presiden RI, menetri dan Ketua DPR RI serta pengelola Buddha Bar. “Kita sangat menyesalkan simbol-simbol agama dibuat jadi ajang bisnis yang menyesatkan,” tegas Budiman Nadapdap. Hal yang sama juga dikatakan Brilian Moktar, seraya berharap pihak pengusaha Budda Bar segera menyadari kesalahannya itu.
Presiden Diminta Tegas
Forum Anti-Buddha Bar Sumatera Utara meminta ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keberadaan sebuah tempat hiburan malam asal Prancis yang diberi nama Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Nomor 1 Menteng, Jakarta Pusat.
Permintaan itu disampaikan Forum Anti-Buddha Bar (FABB) Sumut ketika menggelar aksi damai di gedung DPRD Sumatera Utara dan diterima Komisi E Bidang Kesejahteraan Sosial di Medan, Rabu.
“Kami minta ketegasan Presiden SBY, Menteri Agama, DPR RI dan juga Gubernur DKI Jakarta, karena apa yang dilakukan tempat hiburan malam itu sangat melukai perasaan umat Buddha,” ujar Ketua FABB Sumut Jim C Kwan ketika diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar didampingi anggota Budiman P. Nadapdap.
FABB Sumut mengaku sangat menyesalkan, mengingat tempat hiburan malam tersebut sudah berdiri sejak November 2008 dan sejak saat itu umat Buddha di Indonesia sudah menyatakan penolakan keras.
“Kami sangat menyesalkan, karena tempat hiburan malam yang menyajikan aneka minuman keras, pekerja seks komersial dan acara-acara seronok itu menggunakan sibol-simbol serta pernak-pernik yang berhubungan langsung dengan agama Buddha. Hal ini merupakan penghinaan dan pelecehan yang sangat menyakiti perasaan umat beragama di tanah air, namun hingga kini tidak ada tindakan apa pun dari pemerintah,” ujar Jim Kwan.
Menurut dia, pihaknya tidak banyak tuntutan terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut. “Tuntutan kami hanya dua. Pertama, jangan memakai nama Buddha dan jangan memajang simbol-simbol atau pernak-pernik agama,” ujarnya.
Pada kesempatan yang juga dihadiri para bhikkhu, pandita dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama itu, FABB juga menyerahkan sebuah petisi kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar, yang pada intinya menyatakan penolakan mereka terhadap kehadiran tempat hiburan malam yang menggunakan simbol-simbol agama tersebut.
Petisi tersebut ditandatangani puluhan tokoh, di antaranya Ketua Sanghamahaya Tanah Suci Bhiksu Dutavira, Ketua Walubi Sumut dr. Indra Wahidin, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan Dra. Lily, MBA, MH, Ketua Yayasan Ekosistem Lestari dr. Sofyan Tan, anggota DPD RI Parlindungan Purba dan Ketua MUI Medan Mohammad Hatta.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Budiman Nadapdap berjanji secepatnya menindaklanjuti aspirasi FABB Sumut tersebut.
“Hari ini juga kami akan buatkan nota dinas kepada Pimpinan Dewan, untuk selanjutnya dibuatkan surat kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Agama, Gubernur DKI Jakarta, instansi terkait lainnya termasuk kepada pengelola Buddha Bar,” katanya.
Budiman yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu menegaskan, penyelesaian kasus Buddha Bar tidak bisa lagi hanya sebatas retotika atau “lips servive”.
“Harus ada tindak lanjut dan Komisi E akan membuatkan rekomendasi terkait persoalan ini. Kita juga merasa pilu, karena simbol-simbol agama dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar menambahkan, tidak ada satu pun simbol-simbol agama yang dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya, apalagi dipajang di tempat-tempat maksiat seperti di tempat hiburan malam. “Kita berharap pemilik tempat hiburan malam itu segera sadar dan tidak lagi menggunakan simbol-simbol agama bukan untuk kepentingan agama,” ujar. (irm/ant)
You must be logged in to post a comment Login