MUI SUMUT: Vaksin Halal Novartis Dan Tianjuan

MEDAN ( Berita ) : Ketua Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara, H. Abdullah Syah menyatakan, vaksin yang dinyatakan halal dan boleh disuntikkan kepada calon jamaah haji adalah jenis Novartis produk Italia dan Tianjuan dari China.’

“Selain kedua jenis vaksin itu, tidak boleh digunakan,” katanya  menjawab ANTARA di Medan, Rabu [28/07], ketika ditanyakan mengenai vaksin halal yang bisa disuntikkan bagi para calon jamaah haji tersebut.

Calon jamaah haji dari Sumut tahun 2010 yang akan berangkat ke Mekkah sebanyak 8.180 orang, dan  perlu diberikan suntikan vaksin sesuai dengan anjuran Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi jamaah haji.

Abdullah Syah juga minta kepada petugas kementerian kesehatan di kabupaten/kota di Sumut agar tidak menggunakan vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksin yang tidak halal itu agar disimpan saja,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pemberian vaksin meningitis itu haruslah  sesuai seperti yang  telah dianjurkan oleh Menteri Kesehatan.

“Penyuntikan vaksin meningitis itu kalau bisa secepatnya, sehingga calon jamaah haji itu bisa lebih tenang dan tidak menunggu terlalu lama,” kata Guru besar IAIN Sumut.

Sebelumnya, penyuntikan vaksin meningitis terhadap calon jemaah haji akan dilakukan seusai bulan puasa atau pertengahan September 2010.

“Penyuntikannya nanti setelah Lebaran. Puasa orang kan malas disuntik,” kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Selasa (27/7).

Penyuntikan vaksin meningitis sebelumnya direncanakan pada awal bulan Agustus 2010. Molornya jadwal vaksinasi itu disebabkan karena Kementerian Kesehatan harus mengganti vaksin yang digunakan yakni vaksin GlaxosmithKline (GSK) dari Belgia yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan vaksin yang dinyatakan halal yakni Novartis dari Italia dan Tianjuan dari China.

Sementara pengadaan vaksin yang baru disebut Menkes akan dimulai segera. “Dalam minggu ini harus mulai pengadaannya,” kata Menkes.

Sekretaris MUI Icwan Sam mengatakan, produk vaksin meningitis yang dinyatakan halal dan telah melalui penelitian yang baik adalah produksi Novartis dari Italia dan Tianjuan dari China.

MUI menilai, kedua produk itu tidak bersentuhan dengan babi atau bahan yang tercemar babi dan telah melalui proses pencucian dari najis secara benar.

Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi jamaah haji. Sebelumnya MUI menduga pemerintah Arab Saudi tidak mengetahui produksi vaksin meningitis bersinggungan dengan enzim babi.(ant)

You must be logged in to post a comment Login