Pemerintah Didesak Bebaskan NAPOL Aceh

BANDA ACEH ( Berita ) : Pemerintah pusat didesak segera membebaskan empat narapidana politik asal Aceh yang kini masih mendekam di sejumlah lembaga permasyarakatan di luar provinsi itu.

“Soal empat napol asal Aceh tersebut merupakan kewajiban pemerintah memberikan amnesti,” kata Ketua Komisi-A DPR Aceh Adnan Beuransyah di Banda Aceh, Rabu [28/07].

Para napol tersebut Tgk Ismuhadi, Ibrahim, dan Irwansyah bin Ilyas, ketiganya dihukum penjara seumur hidup dan sudah 10 tahun mendekam LP Cipinang, Jakarta. Satu lagi Hamdani yang kini masih ditahan di LP Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Ia menegaskan, dirinya sudah memeriksa dokumen perkara para napol tersebut mulai dari BAP hingga berkas kasasinya. Dari seluruh berkasĀ  disimpulkan bahwa perbuatan mereka ada kaitannya dengan Gerakan Aceh Mereka (GAM) di masa lalu.

“Dari dokumen perkara yang kami pelajari, semua perbuatan mereka ada kaitannya dengan GAM. Jadi, kalau ada hubungan dengan GAM, maka harus dibebaskan tanpa syarat, bukan pengurangan hukuman,” kata politisi Partai Aceh tersebut.

Menurut dia, karena ada kaitannya dengan GAM, maka perbuatan keempat napol tersebut bukan mengarah kepada kriminalitas.

Namun, ketika hukuman yang dijatuhkan kepada mereka diarahkan kepada kriminal murni, sehingga ketika amnesti diberikan kepada mantan GAM, keempatnya luput dari perhatian.

“Kami mendesak amnesti, bukan pengurangan hukuman, karena perbuatan yang dipersalahkan kepada mereka sebelum MoU Helsinki bukanlah kriminal. Tapi, ketika putusan pengadilan diarahkan kepada kriminal murni,” sebutnya.

Amnesti bagi napol GAM tersebut berdasarkan kesepakatan damai atau MoU yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki Finlandia, 15 Agustus 2005.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia berkewajiban membebaskan tahanan maupun napol yang dihukum sebelum MoU tersebut disepakati.(ant)

You must be logged in to post a comment Login