JAKARTA ( Berita ) : Simposium Nasional bertema “Memutus Mata Rantai Radikalisme Dan Terorisme” yang dilaksanakan dua hari sejak Selasa [27/06] di Jakarta menghasilkan sepuluh rekomendasi untuk mengatasi terorisme.
Dalam pernyataan yang dibacakan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, Rabu, rekomendasi pertama adalah pemberian dukungan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Deradikalisasi dan kontraradikalisasi dilakukan secara integratif dengan BNPT sebagai penjuru,” katanya.
Kedua, lanjutnya, pemerintah perlu mengamandemen UU Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, terutama tentang kriminalisasi atau perluasan objek hukum dan perbaikan mekanisme hukum acara.
Ketiga, yaitu metode konseling perlu dioptimalisasikan dengan memanfaatkan teroris yang sudah bertobat dalam upaya deradikalisasi para calon teroris oleh BNPT dan instansi terkait.
Keempat adalah meningkatkan koordinasi yang solid antarpenegak hukum guna mencegah penjatuhan hukuman yang minimal serta residivisme terkait narapidana terorisme.
“Kelima, pemberian dukungan kepada Kementerian Pendidikan Nasional agar menjauhkan lembaga pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dari kemungkinan sebagai tempat persemaian radikalisme,” paparnya.
Selanjutnya, aparat keamanan khususnya TNI dan Polri perlu waspada terhadap teror dengan modus baru, walaupun tetap tidak boleh lengah dengan modus-modus konvensional.
Ketujuh, mendukung Polri dalam hal dikedepankan pendekatan hukum dalam rangka memberantas terorisme. Kedelapan, himbauan kepada instansi-instansi, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Hukum sehingga mengurangi beban Polri.
Kesembilan, mendorong studi-studi radikalisme dan terorisme interdisiplin yang akademis guna mendukung pembuatan kebijakan dan langkah operasional BNPT dan instansi terkait lainnya.
“Terakhir, pemerintah, media massa maupun tokoh masyarakat sekiranya menghindari tindakan yang bernada ‘memaklumi’ atau ‘memaafkan’ radikalisme apalagi terorisme,” tambahnya.
Acara tersebut merupakan kerja sama UI, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkopolhukam Republik Indonesia dan LSM Lazuardi Biru.
Perlu Satu Komando
Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan, diperlukan satu komando untuk menyatukan unit-unit kontra teror yang dimiliki TNI dan Polri guna mengatasi terorisme.
“Kesatuan komando tersebut dalam koridor hukum dan kedudukannya di bawah Badan Antiterorisme Nasional,” katanya dalam acara Simposium Nasional dengan tema “Memutus Mata Rantai Radikalisme Dan Terorisme” di Jakarta, Rabu 28/07].
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Wapempelred Bidang Umum Perum LKBN Antara Akhmad Kusaeni, Kiki mengatakan, selain kepolisian yang sekarang menjadi penegak hukum, keikutsertaan anggota TNI juga diperlukan dalam memberantas terorisme.
Ia mengatakan, pada satu sisi Polri secara sendirian menghadapi aksi terorisme yang terorganisir secara global-regional, memiliki kesatuan komando, gerakannya bersifat multidimensi, dan dilakukan melalui gerakan bawah tanah.
Sehingga, lanjutnya, Polri mengalami kelebihan beban dan tidak mungkin mampu melakukan tugas memutus mata rantai radikalisme-terorisme dengan memadai.
Menurut Kiki, pada sisi lain unit-unit yang dimiliki TNI dianggurkan, tidak diberi peran, paling jauh kebersamaan mereka hanya dalam latihan gabungan.
“Kalau membiarkan tetap sendiri-sendiri justru akan berbahaya,” katanya menambahkan.
Penyatuaannya, ujarnya, harus dari satu atap. Badan tersebut bersifat lintas organisasi dan lintas fungsi serta diberikan kewenangan dan anggaran yang cukup.
Ia menilai, terorisme akan berkembang luas ke depan karenanya diperlukan dibuat badan ini. Teknisnya dari mulai pencegahan hingga penindakan.
Selain itu, ia juga mengimbau, untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan warga bangsa dan antar-bangsa melalui Gerakan Anti-Terorisme secara nasional yang terkoordinasi dalam lingkup global.
“Karena teroris bergerak ‘senyap’ sehingga sulit terdeteksi lebih awal jika kesadaran dan kewaspadaan rendah,” katanya.
Kiki menilai, terorisme adalah musuh bagi kemanusiaan, kebangsaan, dan peradaban sehingga untuk mengatasinya diperlukan pendekatan yang bersifat multi aspek dan multi disipliner, dengan operasionalisasi terpadu, dan perangkat hukum yang cukup mendukung.
HUKUMÂ LEMAH
Kepala Desk Anti-Teror Menkopolhukam, Ansyad Mba’i mengatakan, hukum yang mengatur masalah terorisme di Indonesia masih lemah dibandingkan dengan negara lain di dekatnya.
“Hukum di negeri ini paling lembek dibandingkan negara lain untuk teroris,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara Simposium Nasional berjudul “Memutus Mata Rantai Radikalisme Dan Terorisme” di Jakarta, Rabu.
Ansyad menilai, penegakan hukum saja tidak dapat menyelesaikan masalah dan gerakan tersebut tidak akan selesai, akan tetap eksis selama ideologi radikal tersebut tidak dinetralisir.
Buktinya, kata dia, sekitar 250 orang teroris yang baru saja keluar dari penjara sudah kembali menjadi orang-orang yang memiliki peranan penting dalam terorisme di negara ini.
“Lama penahanan teroris disini sama dengan waktu penahanan maling ayam, padahal katanya teroris itu merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Indonesia menjadi surga bagi teroris karena Indonesia dikelilingi oleh negara-negara yang hukumnya mengenai terorisme itu keras, seperti Singapura dan Malaysia.
Menurut Ansyad, radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap keamanan negara sehingga bukan hanya tugas Polri saja untuk mengatasinya.
Selain itu, katanya, dengan melihat perkembangan teknologi yang digunakan oleh para teroris sekarang ini, maka dibutuhkan payung hukum yang jelas untuk deradikalisasi tersebut. “Jangan sampai kita kalah dengan teroris yang sekarang sudah canggih dalam melakukan aksinya,” tambahnya. (ant )
You must be logged in to post a comment Login