Sosialisasikan Putusan MA Kendaraan Hilang Diganti

Mulai sekarang petugas parkir tidak boleh lagi bekerja seenaknya, tapi harus serius menjaga kendaraan di areal parkir yang menjadi tanggung jawabnya, baik yang dikelola swasta maupun pemerintah. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir pemerintah atau swasta untuk mengganti 100 persen kendaraan yang hilang.

Putuan MA itu sangat melegakan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan. Sebab, selama ini petugas parkir selalu menolak tanggung jawab kalau ada kendaraan yang hilang saat diparkir. Mereka bahkan Pemda (Dinas Perparkiran), maupun pengelola parkir swasta selalu berkilah menolak memberi ganti rugi. Pasalnya, secara jelas tertera dalam retribusi karcis parkir bahwa kendaraan atau barang yang hilang, rusak atau hilang ditanggung oleh konsumen. Ketentuan itu jelas sepihak sehingga sangat wajar kalau digugat oleh masyarakat.

Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

Putusan MA untuk memberi penggantian kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir, baik yang dikelola swasta ataupun dikelola oleh pemerintah perlu disosialisasikan ke masyarakat agar publik mengetahuinya. Selanjutnya, masyarakat harus menggugat petugas parkir atau pengelola parkir jika kendaraannya hilang, tentu saja dengan menunjukkan karcis parkir. Sebab, keputusan MA ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Saatnya seluruh daerah  mengubah peraturan daerah yang menaungi permasalahan perpakiran dengan membuat persyaratan segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggungan pengelola parker 100 persen. Walaupun pasti ada yang merasa keberatan karena selama ini sudah keenakan tidak pernah mau membayar ganti rugi, namun putusan kuat dari MA itu absolut untuk  memaksa seluruh daerah dan pengelola parkir untuk mematuhi putusan MA.

Adaun  putusan MA memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah daerah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran. Landasan hukumnya sudah sangat kuat sehingga ketentuan lama yang tidak berpihak pada masyarakat harus diubah dengan melihat landasan peraturan tentang itu, jika belum ada, maka perlu ada pembahasan lebih mendalam dengan mengacu pada putusan MA. Boleh saja melibatkan elemen masyarakat seperti anggota dewan, LSM, masyarakat, pengelola parkir dll. Yang pasti tujuannya untuk menerapkan putusan MA tersebut. Bukan untuk memberatkan masyarakat dan pemilik kendaraan yang hilang.

Saatnya semua pihak  mendukung putusan MA yang sangat bijak itu. Utusan MA itu harus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya. Kalau selama ini pemilik kendaraan hanya diberi kewajiban, maka ke depan mereka juga punya hak menuntut ganti rugi sesuai nilai kerugian yang ditanggungnya jika mengalami kehilangan atau kerusakan di areal parkir. Salut buat MA.=

You must be logged in to post a comment Login