Disdik: Pemerataan Guru Terkendala Otda

Medan ( Berita ) :  Pemerataan guru di daerah terkendala otonomi daerah, karena daerah yang kekurangan guru tidak bisa meminta tambahan guru dari daerah lain yang kelebihan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah di Medan, Rabu [04/08], mengatakan, dengan adanya otonomi daerah (otda) pemerintah daerah memiliki hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannnya, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Kita tidak bisa lagi memindahkan guru dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lainnya, karena kalau ini dilakukan kita bisa dianggap menyalahi semangat otda,” katanya.

Ia mengakui beberapa kabupaten di daerah itu memang kukurangan guru, terutama daerah-daerah yang jauh dari pusat ibukota provinsi seperti Nias, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah dan Mandailing Natal.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah guru yang berada di beberapa daerah seperti Medan, Deli Serdang dan Binjai yang dinilai justru kelebihan guru. “Ke depan hendaknya ada mekanisme tersendiri yang mengatur pendistribusian guru. Dalam hal ini tentu pusat yang harus mengaturnya,” katanya.

Staf Khusus Menteri Pendidikan Nasional Nasional Bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, mengatakan, masalah pendidikan di Indonesia harus dibenahi bersama termasuk juga dalam hal distribusi guru.

Jumlah guru di Indonesia dewasa ini sebenarnya sudah mencukupi, tetapi distribusinya saja yang masih belum merata. Misalnya pada suatu daerah masih kekurangan guru bidang studi tertentu, namun kelebihan guru bidang studi lainnya, ujarnya. “Karena itu pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan yang memungkinkan pemindahan guru dari satu daerah ke daerah lainnya,” katanya. (ant )

You must be logged in to post a comment Login