Penguasa agama tertinggi Mesir Mufti Besar Ali Gomaa sudah mengatakan siapa saja yang tidak mengindahkan keputusan para menteri akan dianggap seorang ‘pendosa’ sehingga pemerintah Arab Saudi menerapkan peraturan ketat untuk para jamaah haji tahun ini, khususnya terkait penyebaran virus flu babi, burung, dan meningitis.
Setiap musim haji dapat menarik kira-kira 3 juta orang setiap tahunnya datang ke kota-kota Makkah dan Madinah. Puncak upacara haji berlangsung selama 4 hari pada saat mana para jamaah berkumpul di sekitar Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah yang ada kaitannya dengan ibadah haji.
Sejak korban virus flu babi ditemukan di Arab Saudi pemerintah setempat memperketat persyaratan bagi jamaah haji, sehingga semua jamaah haji menjalani pemeriksaan ketat terkait dengan riwayat kesehatannya.
Bagi Indonesia, peraturan ketat yang dijalankan Arab Saudi menimbulkan pro-kontra. Sebab, kalau pembatasan usia jamaah dibatasi, sehingga usia 65 tahun ke atas tidak dibolehkan, maka makal banyak jamaah Indonesia yang gagal berangkat haji.
Tidak hanya mewajibkan seluruh Calhaj melakukan vaksin meningitis, tapi negara itu juga tetap melarang orang dewasa 65 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 12 tahun menunaikan ibadah haji. Padahal, Depag sudah menyatakan larangan itu tidak diberlakukan. Tegasnya, pembatasan bagi Calhaj usia 65 tahun ke atas diabaikan. Sebab, kalau ketentuan pemerintah Arab Saudi dituruti bakal banyak Calhaj yang tidak bisa berangkat. Jangankan usia 65 tahun, yang usia di atas 70 tahun pun banyak terdaftar dalam rombongan haji selama ini. Lagi pula, banyak Calhaj usia 65 tahun lebih tingkat kesehatannya melebihi Calhaj yang lebih muda tapi sakit-sakitan.
Hemat kita, ketentuan pemerintah Arab Saudi harus dinegosiasi dan kelihatannya sudah berhasil, wajar kalau Depag memprioritskan jamaah uzur untuk berangkat tanpa harus menunggu lama (waiting list). Seperti penggunanaan paspor hijau, ternyata pemerintah Arab Saudi bersikeras menerapkannya dan Indonesia harus menjalankannya.
Satu hal yang cukup mengherankan adalah awalnya begitu banyak pihak yang menolak penggunaan vaksin berasal dari enzim babi untuk meningitis haji. Sebab, dalam Al-Quran jelas babi diharamkan, apakah sedikit maupun banyak. Tapi, dengan satu kata ‘darurat’ saja semua keraguan itu bisa dihilangkan dan umat Islam khususnya Calhaj mayoritas percaya. Padahal, ketentuan ‘darurat’ itu perlu dipertajam, diuji lagi, apakah situasi sekarang ini masih ada hukum ‘darurat’ seperti halnya boleh memakan babi kalau memang sudah tidak ada makanan lain, misalnya di hutan? Logikanya, kalau sudah tidak ada sumber makanan lain di dalam hutan, maka babi pun tidak akan bisa hidup lagi di hutan. Artinya, boleh memakan babi karena hukum ‘darurat’ itu lebih tepat kalau jiwanya dalam keadaan terancam, misalnya dipaksa oleh penguasai yang zalim/diktator, kalau tidak dimakan akan dibunuh. Bagi umat Islam yang menjalankan syariat secara ‘kaffah’ pastilah memilih mempertahankan kaidah agamanya ketimbang hal-hal lainnya. Jadi, jangan semudah itu menerapkan hukum ‘darurat’ apalagi kalau masih ada vaksin meningitis yang halal, tidak dari unsur babi, misalnya dari sapi, meskipun harganya mencapai jutaan rupiah per ampul.
Ingat! Menjalankan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Mampu dalam arti memiliki rezeki atau mampu membayar ONH dan biaya lainnya termasuk vaksin, mampu dalam hal kesehatan, dan mampu dalam hal-hal lainnya. Jadi, jangan bermain api dengan vaksin.
You must be logged in to post a comment Login