Tapaktuan ( Berita ) : Aparat Polres Aceh Selatan mengamankan 1,5 kubik kayu jenis simantok yang diduga hasil ilegal logging di Desa Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara.
“Kayu dan papan yang ditemukan di pinggiran hutan itu tidak memiliki dokumen. Pemiliknya juga masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Bambang Syafrianto di Tapaktuan, Minggu [22/08].
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Novi Edyanto, ia mengatakan keberhasilan mengamankan puluhan balok dan papan olahan tanpa dokumen itu berkat kerjasama petugas dengan personel polisi hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Selatan. Penemuan kayu itu juga dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi penebangan dan perambahan hutan di kawasan lindung.
“Kerjasama warga dengan melaporkan aksi penebangan dan perambahan hutan itu sangat kami harapkan, kerjasama untuk menumpas pelaku ilegal logging harus berjalan dengan baik,” kata Kapolres.
Bambang Syafrianto mengatakan warga yang berdomisili di pinggiran hutan semakin resah akibat gundulnya hutan dan bencana banjir serta longsor yang sering terjadi di daerah mereka.
Direktur Eksekutif Yayasan Perlindungan Alam (YAPALA), Suhaimi Shalihin mengatakan Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu daearah yang berada di kaki gunung Bukit Barisan dan Leuser yang rentan terhadap bencana banjir dan longsor. “Bencana alam yang sering terjadi di daerah itu akibat masih maraknya penebangan liar, kami berharap aparat penegak hukum untuk menumpas tuntas pelaku kriminal itu,” kata Suhaimi.
Ia juga berharap aparat kepolisian mengungkap dan menangkap aktor intelektual aksi penebangan hutan secara ilegal di pesisir pantai barat selatan Aceh. (ant )
You must be logged in to post a comment Login