Aceh Tak Bisa Terima Dana Pihak Ketiga

Banda Aceh ( Berita ) :  Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan Pemerintah Aceh tidak bisa menerima bantuan hibah dari pihak ketiga, karena belum diterbitkannya qanun/peraturan daerah yang mengatur tentang itu.

“Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang penerimaan dana hibah, sehingga bantuan yang diberikan pihak lain tidak bisa diterima,” kata Irwandi usai buka puasa bersama dengan wartawan di Banda Aceh, Senin [23/08 ]malam.

Menurut Irwandi, qanun tersebut sangat diperlukan dalam keberlanjutan pembangunan Aceh terutama bagi negara-negara yang ingin memberikan dana untuk berbagai pembangunan. “Saat ini kami harus mengurus semua itu ke Jakarta dan bisa saja bantuan yang ada diambil orang lain,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa asal  mengambil dana dari pihak ketiga, apabila kententuan hukum yang mengatur tentang penerimaan itu belum ada.

Disebutkannya, hingga saat ini Pemerintah Aceh telah mengusulkan sekitar delapan rancangan qanun ke DPRA untuk dibahas dan diterbitkan dalam tahun 2010. “Kami sudah sampaikan ‘draft’-nya ke DPRA, mungkin sedang dibahas di sana,” katanya.

Pihaknya meminta pihak DPRA dapat segera menuntaskan berbagai program legislasi Aceh 2010 terutama yang mengatur tentang dana hibah tersebut. “Kami berharap itu bisa tuntas, sehingga bantuan yang akan diberikan oleh pihak ke tiga dapat diterima dan dimanfaatkan dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” demikian Irwandi. (ant )

You must be logged in to post a comment Login